Moratorium PTS ke PTN Diperpanjang

[tie_list type=”minus”] Selesaikan Dahulu Masalah Kepegawaian[/tie_list]

JAKARTA – Moratorium perguruan tinggi swasta (PTS) yang di-negerikan, fix diperpanjang. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan perpanjangan tersebut, sembari menugaskan pula penyelesaian sejumlah masalah kepegawaian yang masih mengganjal hingga saat ini.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir mengungkapkan, alasan perpanjangan moratorium dilakukan karena belakangan diketahui kalau ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan sebagai ekses dari perubahan status swasta ke negeri sejumlah PT. Masalah itu terutama berkaitan dengan status kepegawaian.

’’Kenyataan bahwa pegawai yang ada tidak otomatis jadi PNS semua. Dan itu jumlahnya tidak sedikit,” ungkap Nasir, usai rapat terbatas kabinet, di kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/6).

Saat ini, menurut dia, kajian sedang dilakukan kementerian yang dipimpinnya. Meski demikian, secara pribadi, dia sementara mengusulkan agar menjadi pegawai tetap non-PNS.

’’Yang pasti, Presiden perintahkan moratorium diteruskan. Kalau kajian sudah selesai akan dilanjutkan,” tukasnya.

Dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem kepegawaian yang dikenal hanya PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)/kontrak honorer. ’’Tapi kalau mereka honorer, mereka protes karena nggak bisa mengembangkan kariernya, nggak bisa jadi guru besar dan sebagainya,” imbuh Nasir.

Persoalan kepegawaian tersebut, tentu saja akan berkaitan dengan persoalan penganggaran. ’’Banyak usulan agar (perubahan PTS ke PTN) dihentikan, tapi saya putuskan dimoratorium dulu, kita lihat ruang fiskal kita bagaimana,’’ sahutnya.

Berdasar data terakhir, ada 36 PTN baru yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia. Tujuh di antaranya merupakan PTN yang baru didirikan, dan 29 sisanya adalah PTS yang yang di-negerikan. (dyn/vil)

Tinggalkan Balasan