Mirip Film Gone in Sixty Second

”Mereka telah memiliki soket yang dirancang sendiri. Saat beraksi, soket asli kendaraan curian diganti oleh soket yang mereka rancang dan dalam waktu semenit mereka bisa mengambil alih mobil tersebut dengan waktu 60 detik,” tambahnya.

Erwin mengungkapkan, para tersangka menjual satu unit mobil berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 8juta. Pihaknya juga masih mengejar pelaku lain yang ikut terlibat. Di antaranya Indra alias BA, A, U, dan Y.

Dari para pelaku, petugas ikut menyita sejumlah barang bukti seperti 4 unit mobil pikup, 5 unit mobil angkot, 1 buah kunci letter T, 2 seragam LSM Gerakan Masyarakat Bersatu (GMB) beserta id card, dan 5 buah ponsel. ”Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu, seorang tersangka H alias Dindin mengaku bahwa dirinya beberapa tahun lalu berprofesi sebagai ahli kabel mobil. Maka dari itu dia mencuri angkot dengan berbekal sebuah songket untuk melakukan aksinya dan hanya membutuhkan waktu 60 detik untuk membawa kabur mobil-mobil yang tersebut bersama rekan-rekannya.

”Lebih dari 30 angkot berbagai trayek, dan sekitar 25 mobil jenis pikup di Bandung Raya berhasil kami bawa lari. Kalau untuk angkot kami jual sekitar Rp 8 juta dan pikup Rp 4 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan berpoya-poya,” pungkasnya. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan