Minimarket Tak Berizin Segera Ditertibkan

Lebih dari 50 Persen Melanggar

SOREANG – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung Yayat Sumirat angkat bicara mengenai maraknya minimarket tak berizin di Kabupaten Bandung. Dia meminta, Pemkab Bandung serius menangani masalah tersebut karena sangat merugikan para pedagang kecil.

Yayat mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk segera melakukan penertiban. Acuan dari penertiban itu sendiri, kata dia, melihat bukti data bahwa jumlah minimarket tak berizin ini ada sekitar 300-an. Namun sayangnya, dari jumlah tersebut, yang memiliki kelengkapan izin kurang dari 50 persennya.

’’Dari sekitar 300 minimarket yang tersebar di 31 kecamatan, tidak sampai 50 persen telah memiliki izin. Jelas hal ini merupakan kegiatan ilegal tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak,’’ ujar Yayat.

Bila penertiban itu dilakukan, dia meminta, Pemkab Bandung tidak tebang pilih. Artinya, semua pelanggaran yang terjadi harus ditertibkan. Karena jangan sampai menimbulkan rasa tidak adil di masyarakat.’’Aturan harus ditegakan, jangan tebang pilih. Siapa saja yang melanggar, berdiri tidak sesuai peruntukan ya harus dibersihkan,’’ katanya.

Sebelumnya,Pemerintah Kabupaten Bandung meminta pasar modern atau minimarket yang belum melengkapi perizinan untuk segera mengurusnya. Bagi minimarket yang telah berdiri dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW), permohonan perizinannya akan diproses.

’’Daripada berdiri dan beroperasi dengan melanggar, maka akan kami terbitkan izinnya. Tapi khusus yang sesuai tata ruang. Kalau yang tidak sesuai tata ruang sudah seharusnya ditutup. Semuanya sedang kami inventarisir,’’ kata Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bandung, Popi Hopipah.

Berdasarkan hasil pendataan pihaknya, kata Popi saat ini di Kabupaten Bandung terdapat sekitar 250. Dari jumlah tersebut, lebih dari 50 persen nya beroperasi tanpa mengantongi izin. Popi akan mengumpulkan investor yang minimarketnya belum berizin.

’’Kami akan data mana saya mini market yang tidak sesuai tata ruang. Untuk yang tidak sesuai tata ruang ini harusnya memang ditutup, tapi kami ada kebijakan lain,’’ ujarnya.

Sampai saat ini, kata Popi, pihaknya telah menertibkan kurang lebih 30 mini market tak berizin. Penertiban terus dilakukan, mengingat moratorium pendirian mini market dan pasar modern lainnya sampai sekarang belum dicabut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan