Minimalisasi Kesalahan PDDB

[tie_list type=”minus”]63 Kepala Sekolah Ditatar[/tie_list]

 CIMAHI – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Cimahi melakukan sosialisasi juklak –juknis dan PPDB kepada 63 Kepala Sekolah Dasar se-Kota Cimahi. Sosialisasi tersebut digelar untuk meminimalisasi kesalahan dari pihak sekolah.

PPDB sistem online
GUSTI AMBRI/JPPHOTO

SYSTEM ONLINE: Pemkot Balikpapan saat menyaksikan peluncuran menyaksikan PPDB sistem online beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kota Cimahi Ace Hermawan mengatakan, sekarang ini sudah memasuki libur panjang, dan tahun ajaran baru dimulai 27 Juli 2015. Di saat masa libur ini bagi sekolah tidak ada libur. Akan tetapi diisi dengan PPDB yang dimulai 30 juni sampai 4 juli.

”Waktu yang efektif masa pendaftaran penerimaan siswa baru, baik TK, SD, SMP dan sma,” kata dia di Local Education Centre (LEC) Jalan Permata Kota Cimahi kemarin (18/6).

Menurutnya, PPDB ini dimulai dengan kegiatan sosialisasi terkait juklak-juknis dan mekanisme pendaftaran. Penekanan dalam juklak juknis ini adalah kepala sekolah secara sah atau legal formalnya menerima siswa baru pada 30 Juni mendatang.

”Nah di luar itu tidak dibenarkan. Tidak ada istilah titip menitip, kalaupun ada, itu adalah suatu pelanggaran,” tegasnya.

Disinggung soal titip menitip siswa, Ace menegaskan, praktik tersebut tidak dibenarkan. Pihaknya mengaku hingga saat ini belum menerima laporan terkait adanya tindakan tersebut.

”Tidak ada istilah pesan kursi, itu tidak dibenarkan. Itu adalah pelanggaran. Dan dalam sosialisasi PPDB selanjutnya untuk SMP dan SMA akan saya sampaikan soal itu,” terangnya.

Ace menambahkan, ada beberapa tahapan yang dilalui dalam PPDB ini. Di antaranya sosialisasi, menyiapkan perlengkapan dan lain-lain. Sementara ketentuan dari dinas adalah guru. terutama kepsek dan guru yang jadi panitia tidak ada libur.

”Untuk pelayanan pada pendidikan tidak ada libur, yang libur itu hanya siswanya saja. Mereka (guru) kan digaji dan dapat tunjangan,” urainya.

Di sisi lain, pada PPDB 2015 Disdikpora Kota Cimahi tidak menutup kesempatan siswa dari luar kota yang ingin bersekolah di Kota Cimahi. Bagi siswa luar Kota yang berpresatsi baik akademik maupun nonakademik di tingkat kabupaten/kota dapat bersekolah di kota Cimahi. ”Dari luar Cimahi diterima, dengan pembobotan domisili. Luar Cimahi bobotnya 24, di Cimahi bobotnya 30,” tandasnya. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan