Menjadi Polisi yang Dinamis

PEMOLISIAN adalah pengindonesian dari Policing, ada juga yang menterjemahkan menjadi perpolisian. Konsep pemolisian pada dasarnya adalah gaya atau model yang melatar belakangi sebagian atau sejumlah aktivitas kepolisian dan lebih dari sekedar teknik atau taktik kepolisian, dilakukan tatkala menginterogasi tersangka, mengawal tamu penting, mengatur lalu lintasa atau saat memberikan penyuluhan.

Kompol. Reynold E.P Hutagalung
Penulis: Kompol. Reynold E.P Hutagalung, SE,SIK, M.SI,MH

Pasis Sespimmen Polri Dikreg ke 55/2015

Gaya pemolisian sebagai model yang melatarbelakangi dari kegiatan atau aktivitas kepolisian dalam memberikan pelayanan keamanan baik kepada individu, masyarakat atau negara dapat dipahami dan dijelaskan dengan memahami secara holistik dari komuniti yang terwujud sebagai satuan kehidupan yang menempati sebuah wilayah, di mana anggotanya terikat dalam dalam suatu hubungan sosial.

Dalam era reformasi yang telah dan sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia bertujuan untuk dapat mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan masyarakat sipil (civil society) yang demokratis. Dalam tatanan demokrasi ada tiga unsur yang mendasar yang sakral, yaitu: individu, masyarakat atau komuniti dan negara, ketiga-tiganya selalu berada dalam konflik kepentingan atau selalu dalam proses persaingan untuk saling mengalahkan,tetapi salah satu dari ketiganya tidak dapat dikalahkan secara absolut, karena ketiga-tiganya harus dalam keadaan seimbang untuk dapat tercapainya kesejahteraan dan kemajuan masyarakatnya.

Masyarakat madani atau masyarakat sipil Adalah sebuah masyarakat dengan seperangkat pranata-pranata non pemerintah yang cukup kuat uintuk menjadi penyeimbang dari kekuasasaan negara dan pada saat yang sama, mendorong pemerintah menjalankan peranannya sebagai penjaga perdamaian dan penengah diantara berbagai kepentingan utama dalam masyarakat serta mempunyai kemampuan untuk menghalangi atau mencegah negara untuk mendominasi dan mengecilkan peran masyarakat.

Masyarakat sipil/ madani yang modern dibangun berlandaskan demokrasi yang mencakup prinsip, prinsip kedaulatan rakyat, pemerintahan berdasarkan persetujuan yang diperintah, kekuasaan mayoritas, hak-hak minoritas, jaminan hak asasi manusia, proses hukum yang wajar, pembatasan kekuasaan pemerintah, secara konstitusional, kemajemukan ekonomi, politik, nilai-nilai toleransi, paragmatisme kerja sama dan mufakat.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan