Membangun Kesadaran Hukum

CIMAHI– Dibutuhkan berbagai upaya untuk membangun kesadaran hukum yang mengatur norma-norma yang berlaku di masyarakat. Hal ini dimaksudkan supaya aktivitas kehidupan dimasyarakat bisa berjalan dengan baik sesuai yang sudah diatur baik oleh pemerintah maupun yang dipercayai sebagai norma sosial yang dipertcayai mengatur kehidupan masyarakat.

Kesadaran Hukum
PENYULUHAN : Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi Eri Sariana, SH, MH, edang memberikan Penyukuhan Hukum di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, belum lama ini (BUBUN MUNAWAR/CIMAHI EKSPRES).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi Eri Satriana, SH, MH, Setidaknya ada dua cara pandang yang berlaku di masyarakat kita, yaitu hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang mengikat seluruh warga negara, maupun hukum yang hidup dikalangan masyarakat tertentu atau lebih dikenal dengan hukum adat. Hukum yang dikeluarkan pemerintah tentu saja mengikat seluruh sendi-sendi kehidupan yang berlaku di kalangan pemerintah ataupun masyarakat itu sendiri. Sedangkan hukum adat adalah hukum yang berlaku diwilayah tertentu dan norma-norma yang diatur didalamnya masih ditaati oleh masyararakat.

Dalam prakteklnya, katanya, hukum itu menjadi otoritas yang mengatur kehidupan masyarakat, serta sebagai sarana atau pranata bagi kehidupan sosial di masyarakat itu sendiri. Ada beberapa teori yang menyebutkan bahwa hukum diyakini sebagai salah satu alat yang mengatur keidupan di masyarakat, seperti tentang ketertiban umum, yang tujuannya menciptakan kemanan, ketentraman dan keadilan di masyarakat.

Disebutkannya, ada dua kegiatan yang digunakan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat, yaitu melalui kegiatan formal dan non formal. Yang formal dilakukan melalui pendidikan di sekolah ataupun perguruan tinggi. Di sekolah misalkan diajarkan tentang budi pekerti norma norma di masyarakat. Di perguruan tinggi diajarkan tentang hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sedangkan dibidang non formal, dilakukan melalui berbagai penyuluhan tentang kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Penyuluhan tentang hukum dilakukan supaya masyarakat mengetahi dan paham tentang aturan hukum yang ada, sehingga diharapkan mereka menyadari tentang aturan yang sudah diberlakukan baik oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Namun, dalam membangun kesadaran hukum, dibutuhkan peranserta aktif masyarakat supaya aturan yang ada benar-benar dipatuhi. Mereka juga harus proaktif membangun kesadaran hukum, jangan sampai enggan untuk berpartisipasi secara aktif ketika terjadinya sebuah pelanggaran hukum .

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan