Masa Transisi Dua Tahun

PPDB
DALIL HARAHAP/JP PHOTO

DEMI MASA DEPAN: Para wali murid mendaftarkan anaknya untuk masuk SD. Dalam waktu dekat, PPDB tingkat SMA/ SMK di Bandung segera dimulai.

[tie_list type=”minus”]Untuk Pemprov Jabar Kelola SMA/SMK[/tie_list]

SUMUR BANDUNG – Kebijakan mantan Menteri Pendidikan M Nuh soal peralihan kewenangan pengelolaan sistem pendidikan SMA dan SMK dari kota ke provinsi, masih menjadi polemik. Perbedaan ini terjadi pula di antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Aturan mengenai jadwal penerimaan siswa baru, kebijakan beasiswa sekolah sampai hal lain, tidak sejalan.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Karyono menjelaskan, saat ini pemprov dan pemkot dalam masa harmonisasi. Peraturan gubernur dan kebijakan kota akan terus dikaji. Untuk kemudian disempurnakan sambil terus mengelola peserta didik secara bersama-sama.

Pihaknya pun sudah mengeluarkan surat edaran gubernur soal harmonisasi. Disdik Jabar lebih mengedepankan soal peran operasional di kabupaten kota soal transisi alih kelola SMA dan SMK hingga 2017. ’’Tapi setelah 2017 ini, itu mutlak. Provinsi yang sampe ke hal teknis,’’ jelas dia kepada Bandung Ekspres, dalam acara diskusi pendidikan, di Jalan Braga, Kota Bandung, Sabtu (30/5) lalu.

Hingga saat ini, peraturan tersebut, jelas Karyono, masih multi tafsir. Pasalnya, dideskripsikan menurut pendapat masing masing, peraturan akan diluruskan dan dikoordinasikan dengan pihak kota dan kabupaten di Jabar. Tapi, dia menegaskan bahwa yang penting jadwal kalender pendidikan itu bisa tepat waktu. Bahwa tanggal 13 Juli sudah mulai kegiatan belajar mengajar.

Karyono mengatakan, Bandung yang menjadi ibu kota Jabar kerap kali menjadi sorotan. Terutama, dari segi pendidikan. Sebab, rumusan peraturan seringkali tidak sejalan. Mengenai hal ini, koordinasi antara kota dan kabupaten akan terus dijalin. Hanya saja pengelolaan SMA dan SMK pemprov memiliki kewenangan yang lebih besar dibandingkan SMP dan SD.

Dia menegaskan, yang namanya pendidikan itu seharusnya massif. Jangan sampai kewenangan pengelolaannya ada di provinsi. Namun, provinsi hanya mengelola. Secara teknis, pemerintah daerah yang menjalankan. ’’Jadi tetep aja disdik di kabupaten kota juga harus bertanggung jawab secara teknis,’’ papar dia. (fie/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan