Mark Up Legok Nangka Terkuak

Pelaku Camat Cimerak dan Mantan Kades Ciherang

SOREANG – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bandung, menciduk Camat Cimerak Kabupaten Pangandaran dan mantan Kepala Desa Ciherang Kecamatan Nagrek Kabupaten Bandung. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana penggantian lahan milik warga untuk pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Legok nangka.

Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin mengatakan, Camat Cimerak Kabupaten Pangandaran berinisial TR, saat menjabat sebagai Camat Nagrek, melakukan penggelapan uang APBD Jabar untuk pembebasan lahan TPAS Legoknangka bersama Kades Ciherang Nagrek berinisial AS. Dari total uang APBD untuk pembebasan lahan seluas 10 hektare sebesar Rp 3 miliar, digelapkan oleh kedua tersangka sebesar Rp 639 juta.

’’Uang sebesar Rp 639 juta ini tidak diberikan kepada warga yang lahannya terkena pembebasan untuk TPSA Legok Nangka. Uang sebesar Rp 639 juta tersebut diambil oleh mantan camat ini sebesar Rp 450 juta dan oleh mantan Kades Ciherang AS sebesar Rp 189 juta,’’ kata Jamaludin kemarin (4/3).

Modus penggelapan yang dilakukan keduanya, ucap Jamaludin, AS beralasan uang sebesar Rp 639 juta tersebut digunakan sebagai biaya operasional pengurusan pembebasan lahan tersebut. Sehingga, uang yang diperuntukan pembebasan lahan ini tidak sepenuhnya diterima warga.

’’Pembebasan lahan ini ditukar guling lahan dari yang untuk dipakai TPSA seluas 10 hektare, ditukar dengan lahan seluas 25 hektare milik warga. Nah, pembayarannya kepada warga yang tidak benar. Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah adanya audit dari BPKP yang menyatakan ada kerugian negara,’’ ujarnya.

Kedua tersangka dinilai terbukti melangggar Undang-undang No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, TR mengaku tidak tahu uang yang diberikan dari AS merupakan uang pembebasan lahan. Sebab menurutnya, uang sebesar Rp 450 juta tersebut berupa pinjaman dari kades AS.

’’Saya tidak tahu kalau itu uang APBD untuk pembebasan lahan. Karena, saya cuma pinjam dari dia. Namun memang saat itu saya berpikiran kalau dia sedang punya uang upah dari hasil pembebasan lahan,’’ katanya.

Uang yang dipinjamnya itu, kata TR digunakan untuk bisnis properti di daerah Kecamatan Banjaran. Namun sayangnya, kata dia, bisnis properti yang digelutinya merugi. Sehingga, dia belum dapat mengembalikan uang pinjamannya itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan