Mantan Ketua KONI Terancam 20 Tahun Penjara

Salah Gunakan Hibah

BANDUNG WETAN – Ketua KONI Kabupaten Bandung periode 2010-2014 Hilman Sukirman Yahya terancam mendekam dalam bui selama 20 tahun. Hal itu disebabkan dirinya terjerat kasus penyelewengan dana hibah KONI tahun 2012.

Dalam sidang perdana beragendakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (4/3), Hilman diketahui menyalahgunakan dana hibah yang tak sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). KONI Kabupaten Bandung mendapat dana hibah Rp 8,6 miliar dari APBD Kabupaten Bandung tahun 2012.

Terdakwa yang saat itu menjabat Ketua KONI Kabupaten Bandung memerintahkan Sekretaris Umum Herda M. Gani dan Bendahara Umum KONI Kabupaten Bandung Nono Sundhana, untuk menyusun anggaran program KONI tahun 2012 dan mengajukan hibah ke Pemerintah Kabupaten Bandung.

Kemudian, berdasarkan surat Ketua KONI Kabupaten Bandung bernomor 418/KONI/KAB.BDG/XI/2011 tanggal 10 November 2011 terpampang permohonan hibah untuk KONI, PSSI, dan BPOC. Anggaran untuk KONI sebesar Rp 8,6 miliar, PSSI Kabupaten Bandung Rp 3 miliar dan BPOC Kabupaten Bandung Rp 300 juta.

Namun, Pemkab Bandung melalui Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Daerah hanya mengabulkan Rp 7 miliar untuk KONI yang diwujudkan dalam NPHD. Dalam perkembangannya, KONI mendapat tambahan anggaran sebesar Rp 3,68 miliar pada tahun 2012 yang juga tertuang dalam HPHD.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Herdiansyah, pencairan dana hibah itu dilakukan dalam beberapa tahap oleh Hilman. Permohonan pencairan Triwulan I dan II pada 26 Maret 2012 sebesar Rp 3,5 miliar, Triwulan III pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 1,75 miliar, Triwulan IV pada 5 september 2012 sebesar Rp 1,75 miliar. Dan pada perubahan anggaran KONI Kabupaten Bandung di 1 November 2012 senilai Rp 3,75 miliar.

Atas dasar itu, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Bandung mengeluarkan empat rekomendasi. Pertama pencairan Rp 3,5 miliar, kedua Rp 1,75 miliar, ketiga Rp 1,75 miliar, dan terakhir Rp 3,68 milliar. ’’Setiap tahap pencairan tersebut ditransfer ke rekening KONI Kabupaten Bandung di bank bjb Cabang Soreang yang didahului dengan permohonan pencairan dana hibah dari terdakwa,’’ ucap Herdiansyah dalam pembacaan dakwaannya.

Penarikan uang hibah harus sesuai NPHD yang telah tersusun. Lalu, Herda mengutarakan ada kebutuhan di luar NPHD kepada Nono untuk meminta persetujuan pemenuhan kebutuhan di luar NPHD itu kepada terdakwa. Dan itu disetujui terdakwa yang melakukan penarikan uang di luar NPHD. Tak hanya itu, terdakwa juga meminta kepada Nono untuk menambahkan jumlah uang pada cek penarikan uang di luar kebutuhan NPHD.

Tinggalkan Balasan