Lima Syarat Ibas

[tie_list type=”minus”]Demokrat Minta UP2DP Tidak Tumpang Tindih[/tie_list]

JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono menyatakan bahwa pihaknya perlu meluruskan posisi partainya terkait dana aspirasi anggota DPR.

Ibas menyatakan bahwa sikap Fraksi Demokrat masih sejalan dengan posisi Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Ibas
ANTONI/JAWA POSLURUSKAN SIKAP: Edhie Baskoro Yudhoyono (kiri) memberikan klarifikasi terkait respon atas usulan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar untuk para legislator. 

’’Sesungguhnya Fraksi Demokrat hingga saat ini belum pernah memberikan persetujuan tentang alokasi dana aspirasi,” kata Ibas di Komplek Parlemen, kemarin (25/6).

Menurut Ibas, sejauh ini yang telah disetujui Fraksi Demokrat adalah peraturan DPR RI tentang mekanisme pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 80 huruf (J) UU MD3.

Peraturan DPR RI tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum bagi DPR RI dalam melakukan pembahasan bersama pemerintah tentang tata cara bagaimana anggota DPR RI mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

’’Dengan dana aspirasi, setiap anggota DPR RI diberi alokasi dana dalam jumlah tertentu dalam APBN dan berhak mengelola sendiri dana, sedangkan dengan UP2DP, anggota DPR tidak memegang uang dan tidak mengelola uang,” ujarnya.

Ibas menambahkan, fraksinya akan menolak dengan tegas pelaksanaan UP2DP apabila tidak memenuhi lima syarat pokok. Lima syarat itu adalah memastikan bahwa pengalokasian anggaran UP2DP dalam APBN dan APBD harus klop dan tidak bertentangan dengan rencana eksekutif, ditambah Program UP2DP harus cocok dan tidak bertentangan dengan prioritas dan rencana pemerintah daerah setempat.

Selain itu, UP2DP harus memastikan adanya jaminan dalam pelaksanaan UP2DP harus tidak tumpang tindih anggaran dan program DPRD provinsi, kabupaten dan kota. UP2DP juga memastikan jika anggota DPR menentukan sendiri proyek dan anggarannya, dan tidak akan mengambil alih kewenangan eksekutif.

’’Terakhir, UP2DP harus memastikan akuntabilitas dan pengawasan dana aspirasi itu, sekalipun dana itu tidak dipegang oleh anggota DPR. Termasuk berkoordinasi dengan instansi badan pengawas negara dan penegak hukum,’’ tandasnya. (owi/dyn/bay/vil)

Tinggalkan Balasan