LHKPN Pemprov Jabar Terbaik

[tie_list type=”minus”]Purwakarta Tempati Posisi Terbuncit[/tie_list]

COBLONG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendapatkan Pujian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, KPK menyebut Pemprov Jabar sebagai daerah terbaik terkait kepatuhan laporan tersebut.

Pemprov Jabar dan KPK telah membuat pernyataan bersama tentang Komitmen Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemda di lingkungan Pemerintahan. Pernyataan tersebut digelar di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, kemarin (22/55).

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan, Pemprov Jabar terbaik dalam LHKPN. Namun, salah satu kabupaten di Jabar yakni Purwakarta berada dalam posisi buncit, karena pemerintahannya nihil melaporkan harta kekayaan. ’’Kami mencatat per 30 April 2015 ada 28 daerah, Pemprov Jabar terbaik. Dari 117 yang harus lapor, tingkat kepatuahnnya mencapai 90 persen,’’ tutur Adnan kepada wartawan.

Sementara, lanjut Adnan, di Kabupaten Purwakarta ada 43 orang yang harus lapor. Akan tetapi, sampai saat ini KPK belum menerima laporan dari pemerintah kabupaten Purwakarta. ’’Artinya tingkat kepatuhan kosong,’’ terangnya.

Selain Pemprov Jabar dan Pemkab Purwakarta, tingkat kepatuhan Pemda diisi Kota Cimahi dengan tingkat kepatuhan laporan mencapai 90.91 persen. Sementara Kota Depok berada di peringkat tiga dengan LHKPN 87,23 persen. ’’Sementara yang lainnya yakni Pangandaran dengan 2 wajib LKHPN yang lapor cuma 1, Kabupaten Sumedang wajib lapor 197 cuma 2 dan Banjar 39 wajib LKHPN yang lapor cuma 2,’’ katanya.

Dia merasa prihatin terhadap Pemkab Purwakarta yang nilai kepatuhannya nihil. Dia menilai kepala daerahnya tidak mampu memberikan contoh yang baik dalam menjalankan pola pemerintahannya.

’’Kepatuhan LHKPN ini merupakan sarana kontrol masyarakat dan menguji integritas para penyelenggara negara. Ini akan memberikan sejumlah manfaat bagi pelapor karena menanamkan sifat kejujuran, keterbukaan dan tanggung jawab,’’ ucap dia.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan akan memberi sanksi bagi pejabat di lingkungan Pemprov Jawa Barat yang tidak menyerahkan LHKPN kepada KPK. Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari teguran keras, pengurangan tunjangan, hingga pemecatan. ’’Hal ini menjadi bagian yang diambil BKD lewat PPNS,’’ kata Aher—sapaan akrabnya.

Tinggalkan Balasan