Lemah Mengolah Sampah

Harus Kerja Keras Jelang Penilaian Adipura

SUMUR BANDUNG – Jelang penilaian Penghargaan Adipura, evaluasi kebersihan di Kota Bandung baru sampai tahap 71.04. Kelemahannya ada pada proses pengolahan sampah. Hal ini dijelaskan Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Sudirman.

Dia mengatakan, kondisi sampah perlu ditanggapi serius oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Lantaran pengelolaan sampah termasuk penilaian penting dalam kriteria meraih penghargaan Adipura.

’’Secara umum, Bandung ini kelemahannya soal sarana prasarana dalam pemilahan dan kompos. Sarana pilah sampah dan komposnya belum maksimal,’’ jelas dia di Auditorium Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, kemarin (20/2).

Sudirman mendorong Pemkot Bandung untuk memerhatikan dan menerapkan sungguh-sungguh sistem reduce, reuse, recycle (3R) sebagai salah satu solusi bersahabat dengan sampah. Mengingat, sambung dia, prinsip 3R merupakan hal utama yang diamanahkan Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. ’’Kepedulian lingkungan dimulai dari pilah sampah. Sampah nonorganik dibawa ke bank sampah, organik jadi kompos. Lalu residunya dibawa ke TPA,’’ ungkap dia.

Dalam proses penilaian penghargaan Adipura, pengolahan sampah memiliki poin yang sangat menentukan.P1 penilaian untuk mencapai Adipura itu masih ada beberapa tahap lainnya. Setelah itu, P2 dan kemudian nanti ada proses verifikasi. ’’Makanya Bandung kalau mau dapet Adipura harus 74. Sekarang baru 71,04, harus kerja keras,’’ terang dia.

Di sisi lain, sejumlah komunitas pecinta lingkungan menyorot persoalan sampah di Kota Bandung yang belum berjalan maksimal. Terutama, dalam penerapan K3, yaitu, kebersihan, keindahan dan ketertiban. Hal tersebut dijelaskan Muhammad Bijaksana Junerosano selaku Dewan Pengarah Program BebasSampah.ID.

Menurut dia, harus ada langkah tegas dari pihak Pemkot Bandung untuk menyelamatkan kota dari kerusakan lingkungan. ’’Percuma kalau ada tempat sampah bagus, tapi masyarakatnya tetap buang sampah sembarangan. Pemkot Bandung harus keras dan tegas soal penegakan hukum,’’ jelas dia.

Junerosano menegaskan, sebenarnya Pemkot Bandung selama ini memiliki aturan soal persampahan yang diterapkan dalam Perda 11 tahun 2005 tentang perda K3. Pelanggar atau pembuang sampah sembarangan diganjar sanksi denda mulai Rp 250 ribu hingga Rp 50 juta. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sudah memperlihatkan penegakan Perda K3 ini sejak akhir 2014 lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan