Larangan Reklame Rokok Akan Dilakukan Secara Bertahap

SUMUR BANDUNG – Kepala Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung Arief Prasetya mengatakan, wali kota Bandung melarang pemasangan reklame rokok. Namun pelarangan reklame rokok sangat dimungkinkan untuk masuk ke dalam perwal reklame.

Reklame Rokok
Budiman/jpphoto

PALING BANYAK: Meski banyak dilarang, namun keberadaan reklame rokok hingga kini menajdi salah satu penyumbang PAD terbesar.

’’Saat ini, rancangan perwal sudah selesai digodok oleh bagian hukum. Dan ini akan kami lakukan secara bertahap. Sekarang akan menata dulu sesuai yang dirancangan perwal, karena bisa saja ini berubah,” papar Arief, beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, di dalam rancangan itu mengacu mengikuti PP Nomor 109/2012. ’’Di situ diatur pemasangan reklame rokok tidak boleh ada jalan protokol, tidak boleh melintang jalan, deket sekolah, rumah sakit, perkantoran, rumah ibadah. Itu tidak perkenankan sama sekali,” paparnya lagi.

Dia menjelaskan, penghilangan reklame rokok tidak bisa dilakukan secara langsung. Pihaknya akan melakukan secara bertahap. Di situ (PP) kan tidak melarang semua, hanya mengatur dan juga mempelajari Perda dari daerah lain. Perda daerah lain juga melarang tapi di dalamnya mengatur.

Dalam peraturan yang lebih atas PP 109/ 2012 hanya ada pengaturan bukan penghapusan. Karena pajak reklame tahun 2014 mencapai hampir 24 miliar pertahun sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Sedangkan, Disyanjak pada 2015 menargetkan penerima pajak reklame sebesar RP 30 miliar.

’’Keinginannya untuk penghapusan reklame rokok itu bisa juga kami laksanakan, cuman tidak secara langsung. Kalau langsung pasti juga akan bertanya-tanya kenapa,” katanya.

Arief mengakui, aturan tersebut banyak mendapat tentangan dari biro reklame. Dia tak menampik produk rokok menjadi salah satu produk yang banyak memasang iklan. Oleh sebab itu, untuk pemasangan reklame rokok sangat membantu dalam hal penerima pajak Kota Bandung. Sehingga, reklame rokok tidak bisa dihilangkan sama sekali namun akan dicoba secara bertahap.

Arief mengakui, aturan tersebut banyak mendapat tantangan dari biro reklame. Dia tak menampik produk rokok menjadi salah satu produk yang banyak memasang iklan. (mg1/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan