Lacak Ponsel, Lalu Ciduk Pelaku

Pelaku Tak Ragu Todong Senjata Tajam

SUMUR BANDUNG – Para pelaku kriminal sudah mulai terang-terangan melakukan aksinya. Termasuk, memperlihatkan senjata tajam kepada para korbannya. Itu dialami M Reza, 18, yang ditodong sekawanan penjahat ketika berjalan kaki sendirian di Jalan Cilengkrang I, Kelurahan Cisurupan, Kecamatan Cibiru, beberapa waktu lalu.

CURAS
BUKTI KEJAHATAN: Sejumlah pelaku pencurian dengan kekerasan di kawasan Panyileukan berhasil di bekuk petugas kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung, beberapa waktu lalu. pelaku melakukan kejahatannya dengan modus mengikuti korban lalu mencegatnya sambil membawa sebilah golok.

Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan, saat itu enam orang yang mengendarai dua sepeda motor. Mereka langsung menghadang korban dan meminta telepon genggam yang bersangkutan. ’’Salah satu dari pelaku turun untuk bertanya sesuatu kepada korban. Kemudian yang bersangkutan dipukul dan diambil handphone-nya,” urai Yoyol di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, kemarin (28/1).

Setelah berhasil menjalankan aksinya, gerombolan itu langsung kabur. Para pelaku, sambung Yoyol, tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam berupa samurai dan golok. Dua senjata itu memang sudah dibawa untuk menjalankan aksinya. ’’Ini kejahatan jalanan murni. Kita belum lihat ada indikasi geng motor,” tukas mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.

Meski begitu, aksi seperti ini tetap membuat masyarakat tidak tenang. ’’Para pelaku ini komplotan yang kerap meresahkan masyarakat. Terlebih, pelaku tak segan memukul korban menggunakan samurai dan kapak saat beraksi,” jelas dia.

Selang berapa lama dari kejadian, petugas berhasil menangkap keenam tersangka. Yaitu, Endang, 45, Rindra Terry, 35, Rinto Eko Purnomo, 38, Jamar Setiawan, 41, Ahmad Saepudin, 35, dan Irpan Maulana, 30. Menurut Yoyol, kasus terungkap berdasarkan hasil pelacakan pihaknya melalui telepon genggam yang dirampas para pelaku itu.

’’Kami dibantu oleh korban yang melakukan pelacakan handphone miliknya melalui handphone teman yang bersangkutan,” ungkapnya.

Akibat aksinya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (mg6/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan