KY Awasi Hakim Praperadilan BG

JAKARTA – Sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan mendapat sorotan dari Komisi Yudisial (KY). Pasalnya, ada kemungkinan Hakim Sarpin Rizaldi kurang independen dalam memutuskan gugatan praperadilan tersebut.

Pantauan Jawa Pos (Group Bandung Ekspres), Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh tampak mengikuti persidangan sejak awal. Dia duduk dibangku pengunjung paling depan. Terlihat dia sangat memperhatikan setiap ucapan dan sikap dari hakim.

Ditemui setelah persidangan, Anshori menjelaskan, bahwa pihaknya memang

Sidang Praperadilan BG
BERI PERLAWANAN: Tim kuasa hukum KPK saat menghadiri sidang Praperadilan Komjem Pol Budi Gunawan dengan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).

sengaja mengawasi hakim praperadilan. ’’Kami ingin memastikan tidak ada tekanan dari pihak tertentu pada hakim. Hakim harus independen, kalau tidak kami akan bertindak,’’ jelasnya.

Dari proses persidangan, hakim masih cukup independen dengan semua keputusannya. Namun, bukan berarti KY tidak akan mengawasi. ’’Saya pastikan kami akan terus mengawasi setiap harinya,’’ tegasnya.

Pengawasan yang dilakukan KY sangat ketat. Dia menuturkan bahwa KY merekam semua proses persidangan baik visual dan audio. Semua itu akan menjadi pertimbangan untuk melihat seperti apa proses praperadilan tersebut. ’’Tentunya ini akan menjadi bukti, jika ada pelanggaran yang dilakukan hakim,’’ paparnya.

Yang jelas, hakim harus bisa mengendalikan situasi pengadilan. Sebab, ada banyak gangguan yang akan menghadang. ’’Contohnya ada forum advokat pengawal konstitusi yang ingin mengajukan Intervensi? Tapi, hakim cukup tegas kok,’’ ujarnya.

Lalu apakah akan ada hasil penilaian dari KY yang akan diumumkan soal praperadilan ini? Dia menjelaskan, pada hari terakhir sidang praperadilan, KY akan memberikan kesimpulan terkait sidang praperadilan ini. ’’Tentu melihat apakah hakim menjalankan prosedur secara baik atau tidak,’’ paparnya.

Yang jelas, memang Hakim Sarpin saat ini sedang diawasi terkait adanya laporan dugaan suap yang terjadi pada 2014. ’’Saat ini laporan itu masih berproses,’’ ujarnya.

Namun, KY memastikan akan mengesampingkan laporan dugaan suap tersebut dan akan menunggu hasil praperadilan. ’’Kasus itu belum ada hubungannya,’’ tuturnya terburu-buru meninggalkan PN Jaksel.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan