Kurir Ganja Lolos Hukuman Mati

BANDUNG WETAN – Ketiga kurir ganja terbebas dari hukuman mati, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan putusan pidana penjara yang berbeda-beda. Dede Sutisna, Zainuddin, dan Syarifuddin yang menyimpan 590 kg ganja divonis berbeda oleh majelis hakim yang diketuai Pinta Uli BR Tarigan dalam persidangan di Ruang IV PN Bandung, kemarin (23/3).

Sidang kurir Ganja - bandung ekspres
Amri Rachman Dzulfikri / Bandung EkspresVONIS SEUMUR HIDUP: Terdakwa kasus ganja Dede Sutisna mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung (23/3). Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Ny Pintauli SH. 

Dede yang menyimpan 390 kg ganja, dijatuhi hukuman seumur hidup. Sebab, telah menjadi perantara barang haram itu dan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. ’’Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair,’’ ucap Pinta Uli dalam pembacaan amar putusannya.

Sedangkan kakak-adik, Zulkarnain dan Syarifuddin, divonis berlainan. Zulkarnain dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Syarifuddin 15 tahun penjara. Tak hanya itu, keduanya dikenakan denda sebesar Rp 2 miliar. Hanya saja, bagi Zulkarnain, bila denda tak dibayar diganti kurungan enam bulan. Jika Syarifuddin tak dapat membayar, dirinya harus mengalami kurungan empat bulan.

Hal yang memberatkan, menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi bangsa. Melawan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Menikmati hasil kejahatan serta menjadi perantara penjualan ganja dalam jumlah banyak. Hakim tak menemukan alasan meringankan bagi terdakwa.

Dengan vonis ini, ketiganya lolos dari jeratan hukuman mati. Pada sidang beragendakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tedi Setiawan meminta kepada majelis hakim, untuk menjatuhkan hukuman mati kepada para terdakwa, dikarenakan memiliki narkotika lebih dari seratus kilogram.

Dede sendiri melalui kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir atas putusan itu. Hal serupa dilakukan JPU. Sedangkan, Zainuddin dan Syarifuddin menerima vonis yang telah diberikan majelis hakim. Jaksa mengambil opsi pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. ’’Majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan, bahwa kakak-adik itu bukan pemilik ganja. Mereka hanya korban,’’ tukas kuasa hukum para terdakwa, Arie Sukmadrajat usai sidang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan