KUR Rp 11,5 M Fiktif

[tie_list type=”minus”]Oknum Pegawai Bank Syariah Mandiri Ikut Terliba[/tie_list]t

CIMAHI – Direktur PT My Salon Internasional (MSI) Thomas Lie ditahan Kejaksaan Negeri (kejari) Cimahi. Dia diduga menjadi penerima penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) fiktif dari Bank Syariah Mandiri (BSM) Cabang Kota Cimahi sebesar Rp 11,5 miliar.

Kepala Kejari Cimahi Eri Satriana didampingi Kasi Pidana Khusus Sulta D Sitohang mengungkapkan, penahanan Lie berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan. ”Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu, dana KUR diserahkan kepada perusahaan miliknya dan digelontorkan ke-23 cabang (franchise) My Salon di seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Eri mengatakan, ke-23 lokasi franchise di antaranya berada di Surabaya, Makasar, Malang, dan Jakarta, masing-masing cabang My Salon digelontorkan dana Rp 500 juta. Dari 23 cabang My Salon penerima bantuan KUR, ternyata hanya 18 cabang saja yang teridentifikasi keberadaannya. Sisanya, sebanyak 5 cabang tidak diketahui. ”Bila dilihat dari kondisi keuangannya, perusahaannya kuat sehingga tidak perlu dibantu modal apalagi dalam bentuk KUR. Lokasinya juga sudah bukan di sini (Cimahi). Atas temuan penyelewengan tersebut, kami menahan tersangka Thomas,” ujarnya.

Selain menahan Thomas, turut pula dijadikan tersangka seorang pegawai dari BSM berinisial M yang menjabat sebagai manager. Namun, Kejari belum melakukan penahanan karena pemeriksaan terhadap tersangka belum rampung.

”Kami baru menetapkan satu orang tersangka dari pihak bank, tapi akan terus dikembangkan untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat lainnya,” jelasnya.

Dia merinci, pasal yang diterapkan pada tersangka tuduhkan Kepada tersangka berlapis: pasal 2 jo pasal 18 primer, pasal 2 jo pasal 18 subsider, pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 jo pasal 64 jo pasal 65 UU tentang Tindak Pidana Korupsi. ”Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejari, tersangka lalu kita titipkan di Lapas Kebonwaru Bandung untuk 20 hari ke depan,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Narisqa SH menganggap, penahanan kliennya terlalu dipaksakan. Pasalnya, berbagai fakta dan bukti sudah diselesaikan termasuk membayar kerugian negara kepada BSM. ”Dengan tegas saya menolak penahanan klien saya,” tegasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan