Kemenag Polisikan Travel Umrah Bermasalah

JAKARTA – Masalah puluhan jamaah umrah yang terlunta-lunta tidak bisa pulang ke tanah air, akhirnya ditindaklanjuti serius oleh Kementerian Agama (Kemenag). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Abdul Jamil kemarin (25/5) meneken laporan pengaduan Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JBMI) ke Bareskrim Polri.

Jamil mengatakan, laporan ke Bareskrim merupakan hasil rekomendasi tim khusus pengawas umrah dan haji khusus yang dia bentuk. Tim ini terdiri dari ahli hukum, inspektorat, serta pakar haji dan umrah. ’’Rekomendasi mereka ada beberapa opsi,’’ kata Jamil.

Selain melaporkan ke Bareskrim, juga bisa pencabutan izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah secara permanen atau sementara. Khusus untuk kasus tertahannya jamaah JBMI di Jeddah, Jamil menuturkan skenario penanganannya.

Dia menjelaskan bahwa JBMI tidak mengantongi izin resmi sebagai travel umrah. Sebelumnya pihak JBMI membenarkan mereka tidak memiliki izin umrah di Kemenag. Alasannya mereka adalah perusahaan investasi. Dimana kegiatan umrah merupakan hadiah atau wujud hasil investasi para nasabahnya. Sedangkan keberangkatan umrah para nasabahnya dititipkan ke travel umrah lainnya.

’’Silakan saja jika mereka mengelak seperti itu. Biar nanti polisi yang menelusurinya,’’ kata mantan rektor IAIN Wali Songo, Semarang itu. Jamil mengatakan hasil investigasi terhadap 30 lebih jamaah umrah yang sempat tidak bisa pulang ke tanah air, mereka mengaku sebagai jamaah JBMI. Para jamaah tidak tahu jika mereka berangkat dengan travel selain JBMI.

Selain itu Jamil juga mengatakan di koper dan tas para jamaah umrah tadi, juga ada keterangan serta selebaran JBMI. Kondisi ini menguatkan keterlibatan JBMI dalam pemberangkatan jamaah umrah itu. ’’Sebagai travel yang tidak berizin memberangkatan umrah, dilarang memberangkatkan jamaah umrah,’’ tegas Jamil.

Ketentuan ini ditegaskan dalam UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dia berharap kasus JBMI yang nekat memberangkatkan jamaah umrah ini menjadi pelajaran dan warning untuk perusahaan sejenis lainnya.

Dia menegaskan, Kemenag langsung melaporkan setiap kasus kejahatan umrah. Kemenag tidak menunggu penumpukan kasus umrah, baru melaporkan ke polisi. ’’Jika ditunda-tunda, nanti keburu masuk angin,’’ ujar Jamil lantas tertawa.

Tinggalkan Balasan