Kemampuan Saksi Ahli Diragukan

BANDUNG WETAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung seakan menggeber persidangan bos Cipaganti Andianto Setiabudi. Setelah pada Selasa (26/5) mendengarkan keterangan saksi. Kemarin (28/5), persidangan menghadirkan saksi ahli Prof. DR. Drs. H. R. Agus Salam, SH, MH.

Sidang CIpaganti
Fajri Achmad NF/Bandung Ekspres

BERBINCANG: Para terdakwa perkara penipuan Koperasi Cipaganti Karya Grup Persada mendengarkan keterangan saksi dengan seksama.

Saksi ahli merupakan guru besar dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian sekaligus dosen di Universitas Tama Jagakarsa, Jakarta. Dirinya dihadirkan atas permintaan dari pihak terdakwa, untuk memberikan keterangan seputar masalah hukum.

Sejak awal, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sudah mulai mempertanyakan kapasitas yang bersangkutan. Hal pertama yang dipertanyakan yakni soal surat tugas saksi ahli, dalam kapasitasnya sebagai guru besar PTIK.

’’Mohon izin Yang Mulia, kami menanyakan apakah saksi ahli ini membawa surat tugas atau tidak,’’ tanya jaksa.

Atas pertanyaan itu, saksi yang mengaku memiliki berbagai keahlian di bidang hukum itu mengaku tidak membekali diri dengan surat tugas. Pasalnya permintaan untuk menjadi saksi ahli ditujukan langsung kepada dirinya.

’’Tidak ‎​ada surat tugas, karena permintaan (menjadi saksi ahli) bukan ke institusi,” tukasnya.

Persidangan yang dipimpin Kasianus Telaumbanua masih dihadiri oleh puluhan mitra yang menjadi korban penipuan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada. Para mitra sejak pagi sudah berada di PN Bandung meski persidangan digelar mulai sore hari.

Dalam keterangannya, saksi ahli menyatakan berbagai pendapat soal masalah hukum. Akan tetapi, banyak dari jawaban saksi ahli yang tidak sinkron dengan pertanyaan yang disampaikan, terutama dari JPU.

Bahkan beberapa jawaban yang disampaikan saksi ahli juga berbelit-belit sampai membuat majelis hakim beberapa kali memotong jawaban. Seperti ketika JPU menanyakan soal azas legalitas, terkait suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihjak namun isi perjanjian itu melanggar ketentuan Undang-undang. Saat diminta tanggapan soal hal itu, saksi ahli memberi jawaban ’ngelantur’.

JPU pun tampak kesal dengan jawaban yang disampaikan saksi ahli. Pada akhirnya, JPU menegaskan untuk memotong jawaban saksi dan memilih tidak melanjutkan pertanyaan. ’’Kami jadi mempertanyakan keahlian dari saksi ahli ini,” ketus jaksa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan