Kabupaten Bandung Kekurangan Menara BTS

[tie_list type=”minus”]Tiap Kantor Dinas Pasang Penguat Sinyal [/tie_list]
SOREANG – Jumlah menara Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Bandung masih sangat minim, mengakibatkan tidak optimalnya sinyal jaringan telepon seluler di beberapa wilayah. Bukan hanya di pemukiman penduduk, tetapi melanda kantor pemerintahan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Teddy Kusdiana di kantornya, kemarin (15/9), mengatakan, dinas sampai harus memasang tiga alat penguat sinyal seluler. ’’Di kantor Pemda, rencananya akan didirikan empat menara penguat sinyal setinggi 15 meter, disatukan dengan penerangan jalan umum,” katanya.
Saat ini yang sudah terpasang berada di kantor Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan, BPN dan sekitar lapangan tenis. Kebanyakan penyedia jasa telepon seluler lebih memilih membangun jaringan BTS-nya di kawasan padat penduduk dengan alasan keuntungan. Sedangkan, kawasan terpencil dan memiliki banyak hutan atau sawah cenderung tidak diminati. Sinyal telepon sudah terpenuhi, namun yang masih kurang adalah pemenuhan kebutuhan data internet. ’’Hal ini disebabkan sudah makin banyak pengguna internet lewat telepon seluler, makanya sering overload,” tukasnya.
Teddy yang didampingi Kepala Seksi Pos dan Telekomunikasi Jemy Nicky, memaparkan, baru 32 persen BTS yang dibangun dari yang dibutuhkan daerah tersebut. ’’Saat ini baru terdapat 557 menara BTS di Kabupaten Bandung, sedangkan berdasarkan Peraturan Bupati Bandung dan kajian mengenai cell plan, setidaknya dibutuhkan 1.800 menara,” paparnya.
Dari 557 itu, terpasang 993 BTS dari berbagai penyedia jasa, karena sekarang ada peraturan bahwa satu menara bisa dipakai sampai tiga BTS dari berbagai perusahaan. ”Memang kalau melihat jumlahnya, masih banyak titik yang belum dibangunkan menara BTS,” sahutnya.
Untuk pendirian menara BTS memang dibutuhkan sejumlah izin, seperti Izin Mendirikan Menara dan izin dari masyarakat sekitar lokasi pembangunan menara. Pemkab bakal mengawasi dan mengendalikan perkembangan menara BTS di wilayah tersebut.
Berdasarkan peraturan, 1.800 menara dapat ditempatkan di 450 titik cell plan yang masing-masing memiliki radius 400 meter. Penempatan ini merupakan hasil kajian ahli dan pemerintah. Pemetaan cell plan ini segera diluncurkan pada akhir 2015. ’’Tapi kita tidak mau Kabupaten Bandung jadi hutan tower BTS. Sekarang ada teknologi fiber optic, yakni menggunakan kabel yang ditanam di bawah tanah di pinggir jalan,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan