Kejari Tahan Alex Tahsin

[tie_list type=”minus”]Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pembebasan Lahan SMAN 22 Bandung[/tie_list]

KIARACONDONG – Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Bandung Alex Tahsin Ibrahim resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bandung, kemarin (21/4). Alex akan ditahan di Rutan Kebonwaru untuk 20 hari ke depan.

Alex yang mengenakan baju safari hitam keluar dengan menuruni tangga menuju bagian samping Kejari Bandung. Ia didampingi oleh beberapa orang pengacaranya. Proses penahanan itu cukup berhasil mengelabui sejumlah wartawan yang menunggu di lobi. Alex enggan dibawa ke Rutan Kebonwaru karena banyak wartawan yang menunggu.

Mengenai penahanan, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Rinaldi Umar, menjadi kewenangan penyidik. Pihaknya hanya ingin mengamankan barang-barang bukti yang dijadikan alasan penetapan tersangka Alex. ’’Ini untuk mengamankan alat bukti kita,’’ tukas Rinaldi.

Saat disinggung bahwa tim kuasa hukum masih belum mendapat gambaran jelas soal kasus yang menjerat kliennya, Rinaldi menyatakan, itu hak mereka. Pasalnya, tidak mungkin seluruh proses penyelidikan dibuka ke publik secara luas. ’’Nggak mungkin penyidikan kita buka kepada publik kecuali di pengadilan. Nanti akan jelas semuanya di situ,’’ sahut Rinaldi.

Tentang adanya jaksa pengacara negara yang mengeluarkan legal opinion untuk pembayaran tanah kepada ahli waris dan dipermasalahkan oleh kuasa hukum karena tidak dijerat, dalam kasus ini tidak ada hubungannya. ’’Kalau pengacara negara hubungannya dengan DR (Didi Rismunadi), jaksa perdata dan tata usaha negara tidak perlu diperiksa karena tak ada hubungan,’’ paparnya.

Seperti diketahui, Kejari Bandung tengah menangani kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN 22 Bandung. Sejauh ini, Kejari sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Didi Rismunadi dan Alex Tachsin Ibrahim.

Tersangka Didi sudah ditahan di Rutan Kebonwaru sejak Senin 22 Desember 2014. Sedangkan Alex, masih menghirup udara bebas. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 miliar.

Saat kasus ini terjadi di tahun 2013, Didi menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang (Kabid) di DPKAD Kota Bandung. Peran tersangka Didi. Yaitu, mengurusi administrasi dan menandatangani surat pencairan anggaran proyek. Sedangkan Alex, diduga menerima gratifikasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan