Kejari Panggil Anggota Dewan

Terkait Dugaan Kasus SPPD 2014

CIMAHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi kembali memanggil salah seorang anggota DPRD Kota Cimahi berinisial AC yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2014. Pemanggilan tersebut diak

Kejari Cimahi
PERIKSA DEWAN: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi kembali memanggil salah seorang anggota DPRD Kota Cimahi berinisial AC yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2014.

ui Kajari Kota Cimahi Eri Satriana berdasarkan laporan masyarakat.

”Kami sudah tindak lanjuti Secepatnya, nanti para penyelidiknya akan membuat kesimpulan,” kata Eri saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kejari Jalan Sangkuriang, kemarin (19/1).

Eri menjelaskan, meski belum masuk pada tahap prejudice. Namun demikian, pihaknya tetap harus melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat. ”Ini kan belum tahap prejudice, namun kami tetap sebagaimana laporan dari masyarakat, maka kami selidiki laporan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Eri melanjutkan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dan hasil klarifikasi dari semua pihak yang bertanggung jawab pada SPPD Tahun 2014. ”Kami belum tahu nanti apa hasil dari pada klarifikasi itu. Tentunya nanti kami akan tunggu hasilnya berdasarkan klarifikasi berbagai pihak yang bertanggung jawab,” terang Eri.

Usai menjalani pemeriksaan, AC terlihat bungkam. Dirinya lebih memilih menghindari wartawan. ”Jangan dulu, nanti saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Cimahi menerima laporan warga terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif ke Bukit Tinggi, Padang pada 20 hingga 22 April 2014 lalu.

Keberangkatan tersebut dilakukan Pansus IV DPRD Kota Cimahi periode 2009-2014 dalam rangka pembahasan study komparatif mengenai Raperda Kota Cimahi tentang perubahan ketiga terhadap Perda Nomor 4 tertanggal 20 dan 22 April 2014 yang diikuti sebanyak 22 Anggota DPRD Kota Cimahi.

Pada laporannya, ada bukti kejanggalan tentang perjalanan dinas pada bulan April 2014 itu. Pasalnya, terlapor ada di dua tempat yang berbeda dalam waktu bersamaan. Dari beberapa bukti laporan yang ditunjukan diantaranya, fotocopy tiket pesawat Garuda Indonesia beserta pajak perjalanannya bernomor : 1262458651225, fotocopy bukti pembayaran taksi Bandara Bukit Tinggi dan kwitansi pembayaran Grand Rocky Hotel Bukit Tinggi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan