Jamin Kesejahteraan Pekerja

[tie_list type=”minus”]BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program Unggulan[/tie_list]

CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cimahi melakukan sosialisasi program unggulan yang telah dipersiapkannya dalam menyongsong BPJS Ketenagakerjaan yang beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 mendatang. Sosialisasi ini dilakukan sebagai jembatan menuju kesejahteraan pekerja.

BPJS
Gatot Poedji Utomo/Bandung Ekspres

BERI PELAYANAN: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Cimahi melakukan sosialisasi program unggulan terkait kesejahteraan pekerja.

Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Cabang Cimahi Mangasi Sormin mengatakan, untuk menunjang kesejahteraan pekerja, pihaknya telah menyediakan program Jaminan Kecelakaan Kerja yang disempurnakan menjadi Jaminan Kecelakaan Kerja-street Return To Work (JKK-RTW).

Sormin melanjutkan, sebelumnya program ini sudah berjalan sejak awal 2014 dengan menekankan pelayanan kepada pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Dengan kata lain, BPJS ingin memberikan pelayanan berupa pendampingan hingga pembekalan mental dan keterampilan bekerja bagi pekerja yang mengalami disabilitas akibat kecelakaan saat kerja.

”Untuk pendampingan, kami lakukan di rumah sakit trauma centre hingga pembekalan dan keterampilan. Sehingga, mereka (para disable) dapt bekerja kembali diperusahaannya dan tidak terjadi PHK,” ujarnya, kemarin (22/4).

Masoh menurut Sormin, pengobatan dan perawatan kesehatan untuk program JKK-RTW ini dapat dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai pusat pelayanan kesehatan dan rehabilitasi bagi peserta yang mengalami kecekaan kerja.

Hingga Maret 2015, BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan 1.300 rumah sakit atau klinik trauma centre milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dari keterangan yang tertulis, dikatakan Soromin, Program JKK-RTW ini dilatarbelakangi oleh UU No 4/1997 tentang Penyandang Cacat dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Secara garis besar, kedua UU tersebut memiliki konten serupa yaitu setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama termasuk penyandang cacat.

Alur pelayanan RTW dimulai pada saat peserta yang mengalami kecelakaan kerja mendapatkan penanganan intensif di RS trauma centre melalui manajer kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (KK-PAK).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan