Izin Kilat Raup Investasi Rp 17 T

Setelah itu, tahap selanjutnya adalah pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA), serta rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Tahap terakhir adalah pengurusan angka pengenal importer produsen (API-P) dan nomor induk kepabeanan (NIK).

BKPM, lanjut Lestari, juga telah menyiapkan pendamping investor (priority investment officer) untuk membantu yang akan memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam. Investor yang hadir langsung dengan rencana investasi di atas Rp 100 miliar (setara USD 8 juta) atau yang menyerap tenaga kerja seribu orang hanya perlu menyiapkan data diri. ”Di antaranya, paspor atau akta perusahaan asing serta alur aktivitas produksi perusahaan,” tambahnya. (ken/co2/oki/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan