Iuran BPJS Ketenagakerjaan Masih Alot

JAKARTA – Tarik ulur besaran iuran program pensiun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih alot. Janji pemerintah untuk menuntaskan skema jaminan hari tua dalam Rapat Kabinet Terbatas kemarin, tak terealisasi.
bpjsMenteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tengah dalam tahap finalisasi. ”Tunggu dua (atau) tiga hari lagi,” ujarnya usai Rapat Kabinet Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor tadi malam (5/6).
Pemerintah terlihat berhati-hati dalam penentuan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, ada perbedaan yang cukup besar antara usulan manajemen BPJS dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menginginkan angka iuran 8 persen dari gaji karyawan, dengan usulan pelaku usaha yang hanya sanggup membayar iuran 1,5 persen.
Bahkan, dalam rapat yang baru selesai sekitar pukul 21.00 atau molor tiga jam tersebut, Menko Perekonomian Sofyan Djalil sempat memanggil Menaker Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya yang hendak berbicara kepada wartawan. Ketiganya lantas berbincang selama beberapa menit untuk menyamakan pernyataan ke media.
Menurut Sofyan, pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek dalam penentuan besaran iuran, mulai dari kondisi ekonomi yang tengah melambat, kemampuan dunia usaha, maupun manfaat yang akan didapat karyawan. Berarti apakah pemerintah akan mengambil jalan tengah dengan menetapkan iuran antara 1,5 persen usulan pengusaha dan 8 persen usulan BPJS? ”Mmm, lihat saja nanti, sabar ya,” katanya lantas tersenyum.
Hanif Dhakiri dan Elvyn G. Masassya pun irit bicara terkait besaran iuran. Mereka kompak mengatakan bahwa hasil keputusan rapat sudah disampaikan oleh menko perekonomian. ”Sementara itu saja dulu,” jawab mereka.
Sebagaimana diwartakan kemarin, BPJS Ketenagakerjaan yang mulai beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 mendatang memiliki program pensiun atau jaminan hari tua. Skema program tersebut dibuat sama persis dengan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Skemanya, pensiunan pekerja swasta akan mendapat uang pensiun setiap bulan senilai 40 persen dari rata-rata gajinya selama bekerja. Uang pensiun tersebut akan tetap diberikan meskipun pensiunan sudah meninggal dunia karena diteruskan ke anak sampai usia 23 tahun.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan