IP: Bila Perlu Jewer Kota Baru!

SAGULING – Langkah Bupati Bandung Barat Abubakar memediasi konflik Indonesia Power (IP) dan Kota Baru Parahyangan. rupanya belum membuahkan hasil signifikan. Kemarin (4/6), Direktur Utama IP Antonius Resep Tyas Artono menyampaikan delapan penyataan pasca pertemuan itu.

Poin tersebut pertama, menjelaskan posisi IP anak perusahaan PLN, yang bergerak di bidang penyediaan atau pembangkit energi listrik, pemegang sahamnya sepenuhnya milik PLN dan PI. ’’Kami tercatat sebagai objek vital nasional dan mulai inpounding: penutupan diversion tunnel (perendaman Waduk Saguling) pada 15 Februari 1985,’’ kata Arianto kepada wartawan di UP Saguling, Kampung Cioray, Desa Saguling, Kecamatan Cipatat, kemarin (4/6).

Poin selanjutnya, kata dia, PLTA Saguling didesain untuk membantu pembangkit lain yang akan melakukan start ketika terjadi gangguan. Semisal PLTA lain mengalami shutdown, maka UP Saguling yang berperan memberikan suplai listrik pertama. ’’Dengan kata lain peran Saguling ini sangat strategis,’’ kata dia lagi.

Meski demikian, ketika Belaputra Intilan (BI) developer Kota Baru Parahyangan muncul, IP sebenarnya tidak melarang pembangunan yang ada. Selama, memenuhi aturan yang berlaku. Hal ini, dipertegas pada poin tiga, IP sangat mendukung kegiatan ekonomi di setiap daerah. Namun, harus dilakukan secara governance atau sesuai aturan yang berlaku. ’’Tujuan utama dari tuntutan kami ini adalah menjaga umur waduk dengan menjaga kawasan serapan (sempadan) dari pembangunan,’’ ujarnya.

Demikian halnya pada poin empat: IP tidak ingin ada pembangunan jembatan ke-4, sebab akan menimbulkan permasalah baru. Poin kelima, diperlukan langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini. ’’Kemudian di poin keenam, mohon jangan men-judge IP atas permasalahan dengan BI hanya hanya pada persoalan jembatan saja. Tapi, permasalahan yang lain seperti overlap juga perlu diselesaikan,’’ paparnya.

Bagi Antonius, permasalahan jembatan bukan yang pertama. Melainkan, permasalahan ini yang ke sekian dari tuntutan permasalahan lain. Ini ditekankan pada poin ke-7.

Sedangkan, pada poin ke-8, Antonius juga memohon tim dari IP diberi waktu agar tidak terjadi lagi permasalahan serupa, dan mempersiapkan penjanjian yang akan disetujui IP dan BI. ’’Salah satunya perihal kompensasi serta penggantian tanah yang overlap, sesuai dengan perhitungan yang sudah diperbaruai (regulasi BPN pusat),’’ tandasnya lagi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan