Investor Maribaya Kembali Ditegur

[tie_list type=”minus”]Belum Merampungkan Penataan Objek Wisata [/tie_list]

NGAMPRAH – Pemkab Bandung Barat kembali memberikan teguran kepada PT Akurasi Kuatmega Indonesia, selaku pengelola objek wisata Maribaya di Kampung Maribaya Desa Langensari Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Teguran ini dilakukan dengan cara memanggil jajaran pengelola untuk datang ke Kantor Pemkab Bandung Barat sekaligus untuk mengetahui evaluasi penataan objek wisata tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bandung Barat Wawan Herawan menyatakan, pihaknya memanggil jajaran pengelola Maribaya untuk meminta keterangan penataan Maribaya. Pasalnya, hingga saat ini menjelang libur panjang Lebaran, kondisi Maribaya belum mencapai angka 100 persen. ”Kita panggil itu sekaligus melakukan evaluasi,” kata Wawan kepada wartawan di Ngamprah, kemarin.

Menurut Wawan, pertemuan yang dijadwalkan pada Jumat (26/6) sekitar pukul 09.00 batal dilakukan lantaran Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra berhalangan hadir dengan alasan harus menghadiri agenda lain.

”Tadinya hari Jumat ini (26/6) kita jadwalkan pertemuan. Tapi, karena dari pihak pengelola Maribaya datangnya terlalu siang, jadi pak wabup tidak bisa hadir. Agenda pertemuan akan dilakukan kembali pada Rabu pekan depan,” ungkapnya.

Dikatakan Wawan, kendati Maribaya belum beroperasi, namun pihak pengelola memiliki kewajiban untuk membayar kepada Pemkab Bandung Barat setiap tahunnya. Dia mencontohkan, pada 2014 lalu, pihak pengelola sudah membayar Rp190 juta disusul pada 2015 sebesar Rp 205 juta.

”Ini kewajiban investor untuk membayar ke kas daerah setiap tahunnya sesuai dengan MoU yang sudah disepakati antara investor dengan pemkab sejak 2013 lalu,” paparnya.

Disinggung kapan target penataan Maribaya bisa selesai, Wawan menyatakan, sebetulnya dalam MoU sudah dijelaskan, bahwa pembukaan Maribaya menunggu penataan rampung dan juga proses izin keluar.

”Saat ini juga masih dalam proses penataan yang diperkirakan sudah rampung diangka 70 persen. Pihak pengelola juga saat ini tengah memproses segala macam perizinan. Jadi, kita belum bisa memastikan kapan beroperasinya, namun kita minta secepatnya,” katanya seraya menyebutkan kontrak antara pemkab dengan pihak pengelola selama 30 tahun dengan total penataan Maribaya menghabiskan sekitar Rp19 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan