Impor Tiongkok Rusak Pasar Dalam Negeri

JAKARTA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), telah selesai menyelidiki lonjakan importasi baja paduan I section dan H section selama 2010-2013. Disimpulkan, telah terjadi lonjakan importasi baja yang tidak wajar dari beberapa negara.

Baja Impor
LIHAT KUALITAS: Karena banyaknya pemesanan, menimbulkan penumpukkan baja di dalam negeri yang malah merusak harga pasaran.

’’Berdasar hasil penyelidikan, terbukti telah terjadi lonjakan impor baja paduan selama kurun waktu 2010-2013 dengan tren mencapai 175 persen dari semula 20.331 ton menjadi 395.814 ton. Ini telah merusak pasar dalam negeri,’’ ujar Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Ernawati Senin (9/2).

Dari hasil penyelidikan KPPI, ditemukan bahwa Tiongkok merupakan negara eksporter utama dari lonjakan impor tersebut. ’’Produk dari Tiongkok sebesar 96,62 persen, Korea Selatan 1,56 persen, dan Singapura 0,96 persen. Karena itu, perlu segera dilakukan tindakan pengamanan supaya importasinya tidak semakin bertambah,’’ ungkapnya.

Menurut Ernawati, lonjakan jumlah impor tersebut berdampak negatif pada pasar dalam negeri. Sebab, suplai barang menjadi berlimpah dan kualitas barang impor itu diduga di bawah standar. Dengan alasan tersebut, KPPI mulai menyelidiki lonjakan impor sejak 12 Februari 2014. ’’Ini berdasar laporan dari pemohon, sebuah perusahaan dari dalam negeri,’’ sebutnya.

Perusahaan tersebut selanjutnya bertindak sebagai pemohon penyelidikan. Menurut Ernawati, hal itu terlihat dalam indikator kinerja perusahaan pemohon yang mengalami pertumbuhan negatif akibat lonjakan impor tersebut. ’’Baik sisi produksi, penjualan domestik, jumlah karyawan, persediaan, kapasitas terpakai, laba, rugi, hingga pangsa pasar yang tergerus baja impor,’’ tambahnya.

Lonjakan impor terhadap I section dan H section dari baja paduan lainnya membuat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP). ’’Penerbitan ini berdasar hasil penyelidikan KPPI karena telah terjadi lonjakan volume impor secara absolut,’’ tegasnya.

Tarif perincian bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) yang terdapat pada PMK untuk periode I (21 Januari 2015-20 Januari 2016) tersebut sebesar 26 persen, periode II (21 Januari 2016-20 Januari 2017) 22 persen, dan periode III (21 Januari 2017-20 Januari 2018) 18 persen. ’’Kami berharap BMTP tersebut dapat menahan laju impor baja paduan supaya tidak menggerus industri baja nasional,’’ jelasnya. (wir/c22/tia/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan