Identifikasi 10 Titik Kerusakan Lingkungan di Lahan Konversi

[dropcap]C[/dropcap]OBLONG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sudah mengidentifikasi 10 titik lokasi di Kabupaten Garut yang mengalami kerusakan lingkungan. Hal tersebut mencakup illegal loging (pembalakan liar) dan pertambangan liar. Hal tersebut menjadi agenda utama bahasan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar beserta petugas pemantau kerusakan lingkungan dalam rapat koordinasi di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, kemarin (31/3).

Usai rapat yang berlangsung tertutup, Deddy mengungkapkan, sekitar 600 hektare lahan rusak akibat oknum tidak bertanggung jawab. Pemda Garut langsung melaporkan kondisi ini pada Pemprov Jabar untuk segera ditanggulangi.

”81 persen Garut itu kawasan lindung. Nah, yang rusak hitungan kasarnya sekitar 600 hektare. Kebanyakan karena illegal logging, sisanya di Gunung Guntur itu mining (panambangan),” ungkap dia kepada wartawan.

Ada beberapa kasus, seperti pembuatan jalan di hutan konservasi milik pemerintah. Penebangan pohon, serta pengerukan tanah yang dilakukan secara ilegal. Anehnya, kebanyakan lokasi tersebut merupakan lahan konservasi, seperti cagar alam Leweng Sancang, Kareumbi, Hutan Lindung Cikurai, dan Kamojang.

Lebih lanjut Deddy mengungkapkan, perhatian khususnya untuk Garut. Jika permasalahan ini terus dibiarkan berlarut dan meluas, masalah lingkungan di Garut, bukan lagi menjadi problem daerah, namun jadi problem nasional.

”Ini menjadi problem nasional. Bila terus dibiarkan meluas dari 10 titik tadi ini akan sulit karena sebagian besar kawasan strategis,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu Provinsi Jawa Barat yang juga Kepala BPLHD Jabar, Anang Sudarna mengatakan, pihaknya sudah melakukan tindakan preventif. Yakni, dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan yang diduga melakukan penambangan liar. Tiga yang dicurigai ini merupakan pelanggar masalah lingkungan pada aspek pertambangan ilegal, yaitu pengerukan tanah.

”Kita memang baru awal (pemeriksaan), belum ada diduga tersangka. Tapi yang pasti ada tiga perusahaan yang bekerja atau beroperasi secara ilegal. Tiga perusahaan tersebut adalah PD Anugrah, PT Banyu Artha, dan PT Guntur Muda,” ungkapnya. (fie/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan