[tie_list type=”minus”]Minta Tidak Ada Pj Bupati[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang M. Naser-Deden Rumaji mengakhiri masa jabatannya, hari ini (15/12). Sesuai aturan, pejabat (Pj) bupati sementara akan ditunjuk oleh gubernur Jawa Barat sebelum dilantiknya pasangan bupati dan wakil bupati baru.

OPTIMISTIS MENANG: Calon Bupati Kabupaten Bandung Dadang M.
Naser beserta istri saat melakukan pemilihan pada Pilkada serentak (9/12).
Bupati Bandung, Dadang M. Naser berharap tidak ada pengganti jabatan bupati sementara. Sebab, hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung sudah dilakukan. ”Hanya tinggal menunggu hasil (pengumuman rekapitulasi KPU, Red). Dan mungkin tidak akan lama,” tutur Dadang kemarin (14.12).
”Tapi sesuai aturan, setelah masa terakhir jabatan saya maka diangkat Pj bupati dari provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Meski demikian, Dadang mengatakan, pengangkatan Pj Bupati tersebut masih diperdebatkan. Sebab, hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung hanya tinggal menghitung hari. Di sisi lain, Dadang dimungkinkan besar akan kembali memenangkan Pemilihan. ”Ketika incumben masuk dalam Pilkada dan masa jabatannya berakhir setelah Pilkada saya kira tidak harus ada Pj Bupati,” urainya.
Komentar