Hanya Mampu Cetak 150 Buah

Pada prinsipnya, kata dia, Disdukcasip memprioritaskan pencetakan e-KTP untuk masyarakat yang telah melakukan perekaman pada 2012. Namun tidak menutup kemungkinan juga untuk mencetak data yang sudah terentri pada 2013 dan 2014. ’’Apalagi jika yang urgent seperti untuk kebutuhan ke rumah sakit atau apapun yang mendesak,’’ lanjut Sumantri.

Apabila tidak memungkinkan untuk langsung melakukan pencetakan, bagi masyarakat yang membutuhkan e-KTP secara mendesak, pihak Disdukcasip akan memberikan surat keterangan yang setara dengan e-KTP tersebut, sehingga tidak akan menyulitkan mereka.

Sebenarnya, tutur dia, perekaman e-KTP yang telah dilakukan secara masal di tiap Kecamatan sejak 2012 hingga 2014 merupakan produk pusat. Pemerintah daerah hanya melakukan pengentrian data dan pendistribusian saja. Sedangkan yang mencetak adalah pemerintah pusat. Namun, terhitung sejak Januari 2015,e-ktp ditetapkan sebagai produk kabupaten. Dan sejak 31 Desember 2014, KTP lama sudah tidak berlaku lagi. ’’Masyarakat sudah tidak boleh lagi pakai KTP lama, karena itu bisa melanggar hukum,’’ tuturnya.

Sampai saat ini, kata dia, dari 2.707.121 wajib KTP, yang datanya sudah terekam sekitar 2.012.105 orang. (mg15/far)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan