H3I Menipu Warga

[tie_list type=”minus”]Pembangunan Tower Tak Sesuai Kesepakatan[/tie_list]

PADALARANG – Puluhan warga Kampung Pos Kulon, RT 04 RW 03, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang mengaku kesal dengan berdiri menara telekomunikasi (tower) yang tidak sesuai dengan kesepakatan antara warga dengan

PT Hutchison 3 Indonesia

(H3I). Pasalnya, dalam kesepakatan sebelumnya yang disetujui antara warga dengan PT H3I, pembangunan tower akan dilakukan dengan ketinggian 35 meter, namun dalam faktanya saat ini ketinggian mencapai 42 meter.

Perwakilan warga berinisial RW, 45, menyatakan, warga yang sebelumnya sudah menyetujui pembangunan tower tersebut mendadak kesal dan marah akibat PT H3I membangun tower di luar kesepakatan sebelumnya. Padahal, dalam surat penerimaan pemberitahuan warga yang ditandatangani warga sebanyak 45 orang disebutkan, ketinggian tower telekomunikasi tersebut hanya 35 meter dengan tambahan fasilitas seperti, pemasangan antena, dishes, BTS, kabin, tenaga listrik, kabel komunikasi dan generator set (genset). ”Tapi ketika kami cek saat ini di lapangan, ketinggian malah mencapai 42 meter. Ini ada unsur penipuan terhadap warga,” tegasnya kepada wartawan di Padalarang kemarin (5/7).

Pembangunan tower tersebut sudah berdiri sejak 1 bulan lalu. Dirinya juga mempertanyakan izin yang dikeluarkan Pemkab Bandung Barat dalam hal ini Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika serta izin dari Badan Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Bandung Barat.

”Pada Jumat (3/7) lalu, saya datangi kantor Dishub untuk mempertanyakan soal izin tower ini. Tapi, di kantor Dishub tidak bertemu dengan orang yang menangani soal izin tower. Kami mempertanyakan izin dari disbub, takutnya memang belum memiliki izin,” terangnya.

Pihaknya mendesak, Pemkab Bandung Barat menindak tower yang terbukti ilegal. Bahkan, sebagai keseriusan warga, dirinya bersama warga lainnya akan melaporkan kepada DPRD Kabupaten Bandung Barat. ”Yang saya khawatirkan, ada oknum dari Dishub yang bermain dengan pemilik tower dalam mengeluarkan rekomendasi tanpa memiliki izin yang lengkap,” sesalnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, di Kabupaten Bandung Barat yang memiliki 16 kecamatan terdapat sejumlah tower ilegal yang tersebar di sejumlah kecamatan, mulai dari Kecamatan Lembang, Cisarua, Padalarang, Cipatat, Cikalongwetan dan lainnya. Untuk mengetahui kebenarannya terkait jumlah tower ilegal dan legal, sejak pekan lalu dari Bandung Ekspres mencoba mengkonfirmasi kebenarannya. Namun, lagi-lagi pihak yang menangani soal tower tidak ada di tempat (kantor dinas).

Tinggalkan Balasan