Gagal Dapat WTP dari BPK

Untuk daerah-daerah yang memperoleh WDP, kata Cornell, BPK memberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti catatan-catatan yang menjadi pengecualiannya. ”Temuan-temuan BPK itu harus segera ditindaklanjuti dan dalam waktu 60 hari sudah harus ada konfirmasinya ke kita,” ujarnya.

Sementara untuk KBB, dia mengaku tidak tahu persis tentang catatan-catatannya. Hanya secara umum, untuk daerah-daerah yang WDP kelemahannya masih menyangkut asset dan pertanggungjawaban keuangan. Namun hal itu sebenarnya bisa diperbaiki apabila ada komitmen dari kepala daerahnya serta ditunjang oleh sumber daya manusia (SDM) yang kuat.

”Ada daerah yang permasalahannya cukup berat, tapi ternyata bisa berhasil. Tapi ada juga yang menurut kita mereka akan mampu, ternyata tidak berhasil. Jadi sulit diprediksi, semuanya tergantung komitmen dan kerja keras mereka,” pungkasnya. (mg5/fik)

Tinggalkan Balasan