FAGI Terus Desak Wali Kota

Untuk Segera Lakukan Periodesasi Kepsek

BANDUNG – Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) sudah melaporkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil ke Ombudsman Jumat (27/2) lalu. Aduan ini terkait periodesasi kepala sekolah yang tidak sesuai aturan.

Ketua FAGI Kota Bandung Iwan Hermawan, pengaduan didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) nomor 28 tahun 2010 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 157 tahun 2012. Di situ disebutkan bahwa masa tugas kepala sekolah hanya 4 tahun. Tercantum jelas pula mengenai mekanisme periodesasi dan penilaian yang menentukan karir kepala sekolah.

Bila kepala sekolah itu berprestasi, maka akan ada tambahan waktu hingga delapan tahun. Kemudian, bila kepala sekolah sangat perperan aktif dalam memajukan siswanya, kepala sekolah akan mendapat tambahan masa waktu jabatan hingga 12 tahun.

’’Sudah ada yang selesai masa tugasnya tapi tidak ada evaluasi. Maka diadukan karena kelalaian periodesasi masa tugas kepala sekolah,’’ jelas Iwan saat di kawasan Cibeunying kemarin (2/3).

Dengan tidak berjalannya proses periodesasi kepala sekolah ini, lanjut Iwan, ada sekitar 43 calon kepala sekolah yang tidak jelas nasibnya. Pasalnya, mereka sudah menyelesaikan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Kepala Sekolah (LP2KS) di Surakarta.

Padahal mereka sudah memiliki sertifikat dari LP2KS dan sudah bisa diangkat. Tapi sampai saat ini belum diangkat jadi kepala sekolah. ’’Malah ada yang sudah kadaluarsa sertifikatnya karena usianya yang lebih dari 56 tahun,’’ jelas dia.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Wali Kota Bandung segera melakukan periodesasi kepala sekolah agar pelayanan di tiap sekolah bisa lebih maksimal. Apabila tidak segera dilakukan, lanjut Iwan, dikhawatirkan beberapa guru yang sudah mendapatkan sertifikat LP2KS akan hangus dan tidak dapat digunakan karena umurnya terus bertambah.

’’Desakan kami untuk segera diadakan periodesasi secepatnya. Kepala sekolah yang sudah habis masa tugasnya diberhentikan dan yang sudah memiliki sertifikat itu dijadikan kepala sekolah,’’ katanya.

Iwan menjelasakan, saat ini di Bandung ada empat SMA, dua SMK dan lima SMP yang kepala sekolahnya sudah habis masa tugas. Namun, di sekolah tersebut jabatan kepala sekolah di PLT-kan oleh Wali Kota Bandung. Padahal, untuk penunjukkan PLT itu seharusnya oleh kepala sekolah definitif. Bukan dari sekolah itu, dan jabatannya pun tidak boleh lebih dari satu tahun. ’’Tapi ini sudah sampai 30 bulan,’’ ungkap dia. (fie/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan