Emil: Kita Hentikan Kejahatan Pendidikan

LUAPAN kekecewaan publik pada PPDB tahun ini terjadi di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (6/7). Mereka berasal dari orang tua siswa dan sejumlah pemerhati pendidikan.

Sejak pagi, sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB mereka beraudiensi dan langsung diterima Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha. Di situ, salah seorang peserta rapat, yang juga orang tua siswa mengaku kecewa kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, perumus PPDB tahun 2015. ’’Ridwan Kamil suka mempersulit orang miskin. Ongkoh ditarima (katanya diterima) sekarang disuruh mengundurkan diri,’’ teriak Lia, 40.

Saat audiensi dengan ketua Komisi D, para orang tua siswa menyampaikan beberapa keluhan terkait PPDB. Mulai aturan dalam wilayah, luar wilayah dan luar kota, PPDB afirmasi, dan aturan proses PPDB lainnya. ’’Baru dua tahun ini saya melihat kekacauan dalam dunia pendidikan yang benar-benar kacau setelah dipimpin Ridwan Kamil, meni rese,’’ ujar Tatang warga Ciroyom saat menyampaikan keluhan.

Sambil membentangkan spanduk, mereka juga saling berorasi terkait PPDB kali ini. Terlihat begitu kecewa dengan sistem yang diberlakukan oleh orang nomor satu di Kota Bandung itu. Bahkan, menurut Achmad Nugraha, Pemerintah Kota Bandung belum siap untuk melaksanakan sistem tersebut. ’’Kalau liat kondisinya gini ya belum siap,’’’ ujar dia.

Koordinator GMPP Harry Santoni di hadapan Komisi D, di ruang Paripurna DPRD Kota Bandung mengungkapkan, gaya kepemimpinan Ridwan Kamil, dalam menyelesaiakan karut marut PPDB tahun 2015, mengunakan cara-cara orde baru. ’’Menurunkan polisi dengan mendatangi rumah-rumah warga, sangat tidak elegan. Ini cara intimidasi ,” ujar dia, yang sontak mendapat sambutan meriah dan tepuk tangan dari yang hadir.

Dia menjelaskan, karut marut PPDB itu juga akibat adanya rekayasa penandatanganan Peraturan Wali Kota (Perwal), terutama dalam penanggalan. Hal itu. Lanjut dia, mengakibatkan kurangnya sosialisasi pada masyarakat.

Pada sisi lain membludak pendaftar siswa tidak mampu, tidak sepenuhnya bisa menyalahakan masyarakat. Kondisi itu terjadi karena ada jaminan wali kota yang memerintahkan para lurah untuk memfasilitasi warga pemohon SKTM.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan