Dua Pertambangan Tanah Carik Ilegal

Gunakan Bahan Peledak tanpa Sertifikat

PADALARANG – Dua aktivitas pertambangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) diduga telah melanggar aturan dengan tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Kedua wilayah tersebut pertama terjadi di pertambangan di lokasi tanah carik, di Kampung Pojok RW013, Desa Campaka Mekar, Padalarang, dilakukan oleh PT. Damhoo yang merupakan perusahaan asal korea. Kedua, berlokasi di Kampung Nyalindung RT12 Desa Cirawamekar, Kecamatan Cipatat.

Ketua LSM Gembok, Iwan Hermawan mengatakan, untuk di Desa Campaka kegiatan tambang liar tersebut terjadi pada Selasa (10/2) kemarin, dengan melakukan penggunaan bahan peledak.

Perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin penggunaan bahan peledak dengan meminjam izin dari perusahaan lain. ”Perusahaan tersebut meledakan batu-batu tersebut tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Malah perusahana PT Damhoo meminjam izin milik CV Kadar Mukti,” ucapnya kepada wartawan, di Ngamprah, kemarin (11/2).

Peledakan di Desa Campaka, lanjut dia, dilakukan sebanyak tiga ledakan di tiga titik berbeda. Sedangkan jarak ledakan dari pemukiman warga sekitar 500 meter. ”Tentunya suara ledakan yang dilakukan perusahaan tersebut terdengar juga ke lokasi pemukiman warga. Untuk itu, kami meminta Pemda menindak perusahaan yang menyalahi aturan,” katanya.

Lebih jauh Iwan menjelaskan, selain di Desa Campaka, kegiatan lainnya terjadi di Kampung Nyalindung RT12 Desa Cirawamekar, Kecamatan Cipatat. Kegiatan tersebut berlangsung sejak Februari 2014 yang dikelola oleh perorangan. Setiap hari produksi batu kapur yang berhasil diangkut sekitar 40 truk per hari, dengan volume satu truk sekitar enam ton hingga delapan ton.

Dengan tidak terkendalinya aktivitas pertambangan, Iwan berharap agar lokasi pertambangan ditutup. Pasalnya, kegiatan pertambangan itu, telah melanggar tentang Ijin Usaha Pertambangan, dan tindak pidana eksplorasi pertambangan tanpa hak, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2009. ”Aktivitas tambang ilegal juga melanggar UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” tandas Iwan.

Sementara itu, Kapolres Cimahi, AKBP. Erwin Kurniawan menyatakan,‎ dalam menggunakan bahan peledak dan meledakan perlu ahli yang sudah memiliki sertifikat. Tapi tidak mungkin mereka meledakan tanpa izin karena biasanya juru ledak sudah berlisensi. ”Peledakan tidak boleh sembarangan. Harus memiliki izin. Kami akan cek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut menyalahi aturan atau tidak,” tandasnya. (drx/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan