DPRD Setujui Denda Besar Untuk PKL yang Masih Membandel

Sementara itu Kasat Pol PP Kota Cimahi Aris Permono menambahkan, pihaknya akan terus menerus melakukan penertiban kepada para PKL yang dianggapnya membandel. Sebab diakuinya para PKL yang kerap terjaring adalah muka lama.

”Mereka (PKL) yang kerap terjaring ini memang kebanyakan orangnya itu-itu lagi. Oleh sebab itu, kita berikan denda yang besar agar ada efek jera,” tambahnya.

Aris melanjutkan, sebelumnya sebanyak 160 PKL telah mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Dalam sidang tersebut, hakim dari Pengadilan Bale Bandung, yaitu Panji, SH, sementara paniteranya Lina Parlina, S.H. Dan Jaksa Penuntut Umun (JPU), Hamonangan Purba dari Kejari Cimahi mengganjar. Para PKL ini dengan hukuman denda sebesar Rp 400 ribu. ”Mudah-mudahan dengan ketegasan ini para PKL bisa ambil hikmahnya, juga bisa mentaati peraturan yang sudah ditentukan oleh Pemerintah,” ungkap Aris

Dilanjutkan Aris, pihaknya menegaskan bahwa, seluruh anggota Satpol PP diharamkan untuk melakukan backing terhadap PKL yang ada di Cimahi. Sebab menurutnya, sudah sangat melanggar ketentuan.

Aris mengaku, pihaknya sudah meminta kepada petinggi-petinggi disini (Cimahi), termasuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait permasalahan ini.

Untuk saat ini diakuinya, jumlah tersebut sudah berkurang dan menjadi 10 orang yang akan dipindahkan. Pihanya pun sudah melaporkan ke BKD untuk pergantian anggota Satpol PP. Untuk itu, lanjut Aris, pihaknya harus sudah melaporkan kriterianya untuk pemindah tugasan anggotanya tersebut.

Kriteria itu di antaranya adalah kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM). Sebab, menurutnya, hampir seluruh anggota Satpol PP di Cimahi ini dari pertama menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ”Mungkin kawan-kawan secara psikologis sekarang ada pada titik jenuh, jadi kami coba untuk melakukan refresh dan regenerasi untuk menggantikan kawan-kawan yang sudah jenuh ini,” pungkasnya. (gat/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan