DPRD Sahkan Perubahan Perda Ketenagakerjaan

bandungekspres.co.id– Sidang Paripurna DPRD Jabar akhirnya mengesahkan Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyenggaraan Pekerjaan. Ketua Komisi V Agus Wellyanto mengatakan, perda ini dilakukan perubahan karena harus ada penyesuaian atas aturan yang ada di tingkat pusat agar bisa mengakomodir kepentingan para kaum buruh.

buruh
ISTIMEWA

BUTUH PERHATIAN: Para pekerja tengah menyelesaikan tugas-tugasnya. Untuk meningkatkan kesejahteraan, pemprov Jabar mengeluarkan Perda Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2014.

”Perda ini kan ketika diajukan oleh DPRD dikoreksi oleh Kemendagri sehingga ada pasal-pasal yang di coret,” jelas Agus ketika ditemui di Gedung DPRD kemarin (15/12).

Selain itu, dalam pembahasannya perda ini juga telah berkolaborasi dengan mendapatkan berbagai masukan dari stakeholder ketenagakerjaan dan pembahasan bersama dinas ketenagakerjaan serta Biro Hukum Setda Jabar.

Politikus asal Fraksi PDIP ini menuturkan, ada poin penting tentang perubahan perda tersebut. Di antaranya dalam penempatan kerja harus berasal penduduk setempat dan mengedapankan kearifan lokal. ”Nah inikan ternyata sudah diterapkan di Kabupaten Karawang yang menempatkan penduduk lokal sebesar 60 persen untuk direkrut menjadi karyawan buruh,” ucap dia.

Lebih lanjut irinya mengatakan, perda ini juga mengamanatkan agar setiap perusahaan yang ada di Jabar agar mewajibkan melakukan laporan secara berkala kepada Disnaker agar memberikan kesapahaman tentang perubahan yang terjadi diperusahaan.

Selain itu, untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas buruh akan dilakukan kegiatan magang ke luar negeri yang memiliki sistem ketenagakerjaan yang baik seperti di Negara Jepang. Perubahan lainnya lanjut dia yaitu pada lembaga penyedia jasa tenaga kerja untuk rumah tangga ditekankan harus bisa melakukakan pembinaan untuk meningkatkan keterampilan bekerja maupn keterampilan dalam penguasaan bahasa asing.

Sedangkan untuk penyandang disabilitas perusahaan tidak diperkenankan untuk memberdakan kesempatan kepada penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis pekerjaan. ”Jadi pada dasarnya perda ini dirubah semata-mata untuk melindngi tenaga kerja agar hak-hakya bisa terpenuhi dengan baik dengan terlebih dahulu Disnakentras menyusun menyusun ketentuan pelaksanaannya,” cetus Agus.

Di tempat sama, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengaku sangat mendukung sekali dengan disyahkan perubahan perda ini. Menurutnya perbahan perda ini harus bisa mengakomodir kepentingan para buruh agar tidak selalu terjadi gejolak dan tuntutan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan