Doa bagi Kadisdik Jabar

[tie_list type=”minus”]Ketua DPRD Ineu: Kedepankan Praduga Tak Bersalah[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jawa Barat akan memberikan dukungan moral kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar Asep Hilman. Bentuknya, dengan melakukan doa bersama.

Ketua PGRI Jabar Edi Parmadi mengatakan, gerakan moral doa bersama ini ditujukan kepada Asep Hilman sebagai bentuk simpati. Memberikan support atas masalah yang sedang dihadapinya. Sebab, bagaimanapun Asep adalah bagian dari keluarga besar PGRI. ’’Pak Asep itu bagian dari keluarga besar PGRI dan Pengurus organisai PGRI,’’ jelas Edi saat jumpa pers di Kantor PGRI Jabar, Jalan Talaga Bodas, Bandung, kemarin (2/11)

Edi menilai, kasus hukum yang saat ini dihadapi harus dijalani sesuai aturan hukum. Dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Sebab, pembuktian siapa yang bersalah nanti akan diputuskan oleh pengadilan.

Selain itu, sebagai lembaga organisasi yang mendukung supremasi hukum, PGRI juga tidak berniat menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, dalam prosesnya harus mengedepan asas keadilan. ’’Silakan hukum dijalankan dengan seadil-adilnya,’’ kata dia.

Doa bersama ini, kata dia, akan dilaksanakan oleh seluruh siswa dan guru di masing-masing sekolah di Jabar. Dilaksanakan usai upacara bendera atau sebelum belajar di kelas. ’’Ini semata-mata kami lakukan agar kadisdik Jabar diberikan kekuatan menghadapi musibah perkara hukum yang menimpanya. Terjaga dari fitnah dan terhindar dari tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab,’’ jelas dia.

Edi menyampaikan, dengan adanya masalah ini diharapkan kinerja dinas pendidikan jangan sampai terganggu. Sebab, masih banyak program disdik Jabar yang harus dikerjakan. ’’Disdik bersama pemprov tentunya akan tetap menjalankan program untuk pembangunan di dunia pendidikan,’’ ucap dia.

Sependapat dengan Edi, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi menegaskan, ditetapkannya kadisdik sebagai tersangka oleh kejati harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pasalnya, dalam prosesnya setiap penetapan tersangka belum tentu pelakunya bersalah.

Selain itu, dengan penetapan ini jangan sampai kinerja disdik jadi terganggu. Sebab, saat ini masih banyak pekerjaan rumah dan program-program yang harus dilakukakan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan