Diwarnai Surat Kaleng

Isinya Minta Keringanan Hukuman

 BANDUNG WETAN – Bupati nonaktif Karawang mengaku menyesal di persidangan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, kemarin (24/3). Namun, ternyata penyesalan itu bukan dari mulut Ade.

Sidang Bupati Karawang - bandung ekspres
Fajri Achmad NF. / Bandung Ekspres

TERSUDUT : Terdakwa Ade Swara (kiri) dan Istrinya Nurlatifah (kanan) melihat dokumen pada Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Klas 1A Tipikor, Jalan R.E. Martadinata, Kota Bandung, kemarin (24/3).

Hal itu terungkap dalam lanjutan persidangan kasus pencucian uang dan pemerasan untuk penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) sebesar Rp 5 miliar yang menjerat Ade dan istrinya Nurlatifah.

Untuk diketahui, surat kaleng yang diterima jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dan berisikan penyesalan Bupati Karawang nonaktif Ade Swara. Dalam sidang, salah seorang JPU KPK menginformasikan telah menerima surat dari Ade yang isinya menyesali perbuatan dan memohon keringanan hukuman.

Namun, Ade menyatakan tidak pernah membuat surat itu. Hanya saja, bila kuasa hukum yang membuat surat itu, dirinya tidak mengetahui. ’’Kalau yang di dalam surat tidak mengakui, berarti surat kaleng itu,” sahut Hakim Ketua Djoko Indarto.

Kemudian, Djoko meminta JPU membawa surat itu ke hadapan majelis hakim. Surat itu diperlihatkan kepada Ade juga Nurlatifah. ’’Jadi bagaimana? Saudara menyesali perbuatan?” tanya Djoko. ’’Saya tidak merasa bersalah, karena saya tidak tahu, saya merasa telah menjalankan tugas dengan sesuai. Saya menyesali persoalan hukum yang terjadi,” seru Ade.

Ditemui usai persidangan, JPU KPK Yudi Kristiana mengungkap, pihaknya menerima surat itu pada 12 Maret dari salah seorang kuasa hukum. ’’Suratnya tertanggal 5 Maret 2015,” singkat Yudi.

Sementara itu, kuasa hukum Ade, Winarno Djati mengakui adanya miskoordinasi dengan tim kuasa hukum di Jakarta yang dipimpin Haryo Budi Wibowo. ’’Kami tidak diajak berdiskusi dalam mengajukan surat itu. Pak Ade saja belum pernah melihat surat tadi,” imbuh Win, sapaan akrabnya.

Dengan adanya surat itu, dirinya menilai, akan bertentangan dengan proses hukum yang saat ini masih berjalan. Pasalnya, sambung Win, kliennya tidak mengetahui soal adanya pemerasan. ’’Akan jadi lucu kalau ada pernyataan menyesali perbuatan. Padahal dia tidak tahu dengan perbuatannya. Menurut kami ini malah merugikan,” ucap Win.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan