Divonis Ringan 5,5 Tahun, Kaligis Banding

Ketua Majelis Hakim Sumpeno mengatakan putusan tersebut dibuat dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan fakta hukum dalam persidangan. ”Fakta itu meliputi alat bukti, keterangan saksi, ahli, terdakwa, dan bukti petunjuk lain,” ucapnya. Majelis hakim menyatakan ayah artis Velove Vexia itu terbukti melanggar dakwaan pertama, pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 / 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Dalam dakwan pertama, Kaligis juga dikenai pasal Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana, Jo Pasal 64 ayat(1) KUHPidana. (jpg/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan