Divonis Ringan 5,5 Tahun, Kaligis Banding

[tie_list type=”minus”]Buka 10 Rekening yang Diblokir [/tie_list]

JAKARTA – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis atau yang akrab disapa O.C Kaligis akhirnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi. Majelis hakim menghukum Kaligis dengan penjara 5,5 tahun dan denda Rp 300 juta atas kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Meski putusan itu jauh lebih ringan, Kaligis tetap ngeyel. Dia langsung mengajukan banding dengan menyebut hukuman yang diberikan padanya tidak adil. Dia membandingkan dengan tuntutan dan vonis para terdakwa lain, yakni tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Rata-rata tuntutan terdakwa lainnya tak lebih dari lima tahun.

”Dengan tetap menghormati putusan hakim, detik ini juga saya menyatakan banding,” ujar Kaligis. Kaligis boleh saja iri dengan tuntutan atau vonis terdakwa lainnya, namun dia lupa bahwa ada satu hal yang tidak dia lakukan sebagaimana terdakwa lainnya. Kaligis selama ini tidak kooperatif dalam menjalani perkaranya. Bahkan di tingkat penyidikan pun dia tidak bersedia menjalani pemeriksaan. Sedangkan terdakwa yang lain umumnya mengaku perbuatannya, yakni menerima suap dari Kaligis.

Kaligis selama ini didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan sebesar USD 27 ribu dan SGD 5 ribu. Uang itu disebar antara lain untuk, Tripeni Irianto Putro (Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PTUN Medan) sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu ; Dermawan Ginting dan Amir Fauzi (keduanya hakim anggota PTUN Medan) sebesar USD 5 ribu, serta Syamsir Yusfan (Panitera PTUN Medan) sebesar USD 2 ribu.

Uang suap yang diberikan Kaligis itu berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Uang suap diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan perkara putusan pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara. Saat itu Kejati Sumut sedang menerbitkan surat perintah penyelidikan terhadap dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD. Semua kasus itu terjadi di Pemprov Sumut dan diduga melibatkan Gatot.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan