Disnaker Lindungi Pekerja Anak Melalui PPAPKH

LENGKONG – Sebagai institusi yang concern terhadap pekerja anak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, terus membekali pekerja di bawah umur dengan keahlian sesuai bidangnya. Meskipun kebanyakan para pekerja anak bekerja di sektor informal, namun tanggung jawab itu melekat dipundak disnaker.

Herry M. Djauhari Kepala Disnaker Kota Bandung
Herry M. Djauhari
Kepala Disnaker Kota Bandung

’Kami secara rutin memantau perkembangan pekerja anak,” kata Kepala Disnaker Kota Bandung Herry M. Djauhari, saat ditemui di kantornya, Jalan Martanegara, belum lama ini (8/6).

Dalam referensi disnaker, dari 7.000 perusahaan di Kota Bandung, tidak ada perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur. Hal ini karena perusahaan tidak mau terjerat delik hukum. Atas fakta itu, tukas dia, melalui program pengurangan pekerja anak dalam rangka mendukung program keluarga harapan (PPAPHK). Pekerja anak di bawah umur akan dilatih secara khusus. ’’Tahun 2015 ini, 60 pekerja anak sektor informal Cibaduyut akan diperkaya keahliannya,’’ ucap Herry.

Sebelumnya pada bulan Mei lalu, tindakan nyata disnaker dalam menjabarkan PPAPHK, enam orang sudah mengikuti pelatihan pendampingan. ’’Kebijakan itu merujuk atas keberhasilan penghapusan 20 pekerja anak di sektor informal Cibaduyut,’’ tandas dia.

Giat rencana perlindungan terhadap pekerja anak di bawah umur tersebut, kata Herry, bukan tanpa dasar. Dengan ditetapkannya bulan Juni sebagai bulan anak bebas bekerja, hal itu otomatis menjadi salah satu menginspirasi disnaker untuk lebih peduli terhadap nasib anak-anak di bawah umur. ’’Upaya menghindari eksploitasi anak di bawah umur merupakan tanggungjawab kita. Biarlah anak-anak bermain layaknya anak Indonesia,’’ imbuh dia.

Dalam merealisasikan program perlindungan terhadap anak dibawah umur, pihaknya tak bekerja sendirian. Koordinasi dengan dinas sosial dan instansi lainnya tetap dijalin. ’’Masih banyak anak di bawah umur yang bekerja di jalanan. Mereka memiliki hak yang sama. Perlindungan terhadap anak tidak boleh diskriminasi,” tutur Herry.

Disnaker mengarahkan pekerja anak di sektor informal untuk memperoleh pendidikan. Hal ini merupakan amanat yang digariskan Pemerintah Kota Bandung. Selain itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil sangat peduli terhadap perkembangan pendidikan anak-anak. ’’Memperoleh pendidikan sesuai wajib belajar 12 tahun jadi tujuan kami. Saya berusaha keras merefleksikan amanat itu sesuai tupoksi disnaker,” pungkas Herry. (edy/tam)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan