Diskamtam Melayani Masyarakat Tanpa Diskriminasi

PELAYANAN yang diberikan Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung tidak mengenal diskriminasi. Itu terbukti dengan institusi ini di tempat Pemakaman Umum (TPU) Nagrog yang secara khusus menyediakan satu blok lahan yang diperuntukan untuk jenazah orang telantar.

Arif Prasetya
Arif Prasetya
Kepala Diskamtam
Kota Bandung

Secara eksplit ada dua jenis pelayanan pemakaman gratis yang diberikan Diskamtam kepada masyarakat. Selain melayani jenazah telantar yang di kirim Rumah Sakit, juga melayani warga tidak mampu berdasarkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

’’Pelayanan yang sifatnya kasuistik dan khusus itu dibebaskan dari kewajiban retribusi,” kata Kepala Bidang Pemakaman Diskamtam Kota Bandung Adang Sultana didampingi Kepala Seksi Pelayanan Pemakaman Usan Supriatna belum lama ini.

Dia menjelaskan, kewajiban Diskamtam terhadap jenazah telantar sebatas menyediakan liang lahat dan penggalian serta pemeliharaan. Sedangakan proses ritual dilaksanakan pihak Rumah Sakit, setelah sebelumnya diidentifikasi pihak Kepolisian.

’’Seperti halnya makam di 12 TPU lainnya, makam jenazah telantar di TPU Nagrog-pun sama dirumputisasi,” tukas Adang,

Dia menambahkan, dalam waktu dekat di TPU Nagrog akan membuka blok baru untuk pemakaman jenazah telantar seluas 2.000 meter persegi termasuk fasilitas pendukung lainnya.

Sebelumnya, di Kantor Dinas Pemakaman dan Pertamanan Kota Bandung, Jalan Pandu Kecamatan Cicendo, Kepala Diskamtam Kota Bandung Arif Prasetya menyatakan, 13 TPU milik Pemerintah Kota Bandung mayoritas berada di pusat kota dan sudah berumur tua. Sehingga, lahan pemakaman itu sulit dikembangkan.

Selain harga tanah di Kota Bandung terbilang mahal, Diskamtampun dalam menyediakan lahan pemakaman baru, terang dia, tertutupi dengan konvensasi dua persen dari kewajiban pengembang properti dan apartemen menyerahkan sebagian lahannya.

’’Rata-rata pengembang properti dan apartemen memberikan konvensasi lahannya dengan mengganti di kawasan Nagrog. Alhasil, TPU itu terus berkembang,” ujar Arif.

Terkait perhitungan konvensasi apartemen, yang menggunakan luas lahan terbangun, Arif menilai, perlu penyempurnaan regulasi. Sebab, bila menghitung luas lahan terbangun dengan jumlah plat terbangun tidak sebanding. ’’Hitungan konvensasi itu perlu kesepakatan baru dalam memenuhi rasa keadilan,” ucap dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan