Diskamtam Fasilitasi Tradisi Ziarah Ramadhan dan Idul Fitri

CICENDO – Sebagai institusi yang memiliki tugas fokok dan fungsi (Tufoksi) khusus, salah satunya melayani bidang pemakaman, Dinas Pemakaman dan Pertamanan (Diskamtam) Kota Bandung sangat peduli terhadap persoalan sosial kemasyarakatan. Sebanyak 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) dibawah naungan Diskamtam terus menerus dijaga dan dipelihara. Begitupun jelang bulan suci Ramadan dan Idul Fitri. Seluruh TPU selalu dibersihkan.

”Petugas masing-masing TPU rutin melaksanakan tugas itu tanpa perlu dikomando,” ujar Kepala Bidang Pemakaman Diskamtam Kota Bandung Adang Sultana didampingi Kasi Pelayanan Pemakaman Usan Supriatna di kantornya, Jalan Pandu, kemarin (15/6).

Menurut Adang, ziarah ke makam keluarga merupakan tradisi turun temurun dilakukan masyarakat Indonesia dalam menyambut bulan suci Ramadan dan Iul Fitri. Untuk itu, Diskamtam dalam memberikan pelayanan maksimal mengaturnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ketentuan Pelayanan Pemakaman Umum dan Pengabuan Mayat dan Retibusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

”Tujuan Perda itu tidak lain guna meningkatkan pelayanan pada masyarakat yang ditentukan Pemerintah Kota Bandung,” tukas dia.

Terkait mekanisme pelayanan pemakaman di TPU jelas Adang, alur yang digariskan ahli waris melaoprkan jenazah dan surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit, Dokter, Puskesmas atau RT/RW ke kantor TPU. Setelah penyediaan makam/pusara dan penguburan selanjutnya pihak TPU mengajukan permohonan ke Kantor Bidang Pemakaman. Tahap berikutnya, Kantor Bidang Pemakaman mengembalikan berkas jenazah ke TPU untuk mendapatkan kartu registrasi yang akan diberikan kepada ahli waris. ”Kartu registrasi itulah yang digunakan ahli waris untuk membayar biaya pemeliharaan setiap dua tahun sekali,” ucap Adang.

Sementara itu, pelayanan pemakaman bagi warga tidak mampu turur dia, ahli waris harus membawa surat pengantar dari RT/RW yang diketahui Kelurahan atau Puskesmas dengan melampirkan surat keterangan kematian dan surat keterangan warga tidak mampu. ”Pemakaman jenazah sebaiknya di TPU terdekat dan tidak dipungut biaya,” imbuh Adang.

Ditempat yang sama Kasi Pelayanan Pemakaman Usan Supriatna menghimbau ahli waris atau wajib retribusi pelayanan pemakaman tidak melakukan pembayaran retibusi di luar kantor Distamkam. Apalagi memanfaatkan pencari nafkah jasa pemakaman. ”Kami siap melayani sesuai mekanisme yang berlaku,” cetus dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan