Dishub Jangan Diskriminatif

[tie_list type=”minus”]Banyak Truk yang Langgar Jam Larangan [/tie_list]

CIMAHI – Pengaturan jadwal beroperasinya kendaraan besar seperti truk atau bus yang diberlakukan di Jalan Maharmartanegara menuai protes warga. Pasalnya, masih saja ada truk atau bus yang lolos melewati Jalan Maharnartanegara saat jam larangan.

truk dan pelajar
SHANDO SAFELA/PONTIANAK POST

NUMPANG TRUK: Beberapa pelajar duduk di atas bak truk yang searah dengan rumah mereka. Banyak pelajar melakukan hal ini karena berupaya menghemat atau iseng bersama kawan.

Menurut Zaenal, salah seorang pengemudi truk di Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan, Dishub Kota Cimahi memberlakukan pembatasan jam operasional truk atau kendaraan besar pada jam 06.00 – jam 09.00 pagi hari, dan pada sore hari diberlakukan pembatasan operasional pada pukul 16.00 – 18.00.

”Awalnya kami menyambut baik pembatasan waktu operasional kendaraan besar di Jalan Mahar Martanegara tersebut. Sebab, dapat mengurangi kemacetan yang sering terjadi,” ungkapnya.

”Kami berusaha untuk mematuhi ketentuan yang diberlakukan oleh Dishub,” tambahnya.

Namun, kata Zenal, sekarang setelah beberapa bulan diberlakukan, ada kesan diskriminasi yang dilakukan oleh petugas Dishub Kota Cimahi. Sebab, saat jam yang ditentukan masih saja ada truk atau bus yang lewat di Jalan Maharnartanegara. Menyikapi kondisi itu, ternyata dibiarkan oleh petugas.

”Kami meminta kepada petugas Dishub untuk tidak diskriminatif memberlakukan aturan tersebut. Masa truk-truk perusahaan atau truk milik minimarket dibiarkan lewat begitu saja tanpa ditegur, apalagi ditindak oleh petugas. Padahal melintas di hadapan mereka,” paparnya.

Selain itu, kata Zenal, adakalanya pada saat diberlakukannya pembatasan operasional kendaraan besar, Dishub malah sibuk untuk menilang truk yang lewat. Sementara kemacetan yang terjadi pada jam sibuk malah dibiarkan.

”Kami menginginkan jika aturan yang diberlakukan tersebut tidak tebang pilih, apalagi dijadikan kesempatan oleh oknum petugas untuk menilang truk yang lewat,” katanya.

Seharusnya, kata dia, petugas harus melakukan pelayanannya tak hanya pada jam sibuk saja. Tapi juga melakukan pengawasannya usai jam sibuk. Pasalnya, di atas jam 09,00 atau jam 18.00 sudah tidak ada lagi petugas yang melakukan pengawasan lalu lintas di Jalan Maharnartanegara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan