Dikawal Bersenjata Lengkap

Agus optimistis dengan dipindahkannya Gayus dari Lapas Sukamiskin bakal berdampak positif. Meski tidak berani menjamin, dirinya berusaha melakukan segala hal agar peristiwa serupa tak terulang di masa mendatang. Setidaknya, tandas Agus, blok di Lapas Gunung Sindur lebih aman.

Pemindahan ini tidak terlepas dari beredarnya foto Gayus di media sosial saat sedang berada di restoran bersama dua perempuan. Dalam foto tersebut, Gayus tampak memakai kaus biru, celana jeans dan topi biru serta memakai jam tangan. Sebuah telepon seluler pun tampak berada di atas meja di hadapannya. ’’Ada yang tahu Gayus Tambunan di mana? Konon sih divonis 30 tahun penjara,’’ tulis akun Baskoro Endrawan di akun Facebook-nya.

Seperti diberitakan, Gayus harus menjalani hukuman selama 30 tahun penjara atas berbagai kasus pidana yang dilakukannya. Dirinya divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2011 lalu. Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang juga memvonis Gayus dengan hukuman dua tahun bui. Hal itu karena dalam persidangan Oktober 2011 lalu, Gayus terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan paspor yang dia gunakan untuk bepergian selama dalam masa hukuman.

Gayus juga dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dengan vonis delapan tahun penjara. Selain itu, Gayus divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Gayus divonis atas empat perkara, yakni menerima gratifikasi terkait pengurusan pajak, kepemilikan uang 659.800 dollar AS, dan 9,68 juta dollar Singapura yang diduga gratifikasi.

Gayus juga didakwa terkait pencucian uang dan menyuap petugas Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman terpidana kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, menjadi delapan tahun penjara. (vil/hen)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan