Diduga Salahi Tata Ruang

Namun, data tersebut faktanya kian menyusut. Faktornya, alih fungsi lahan oleh warga sekitar waduk dan berdirinya pabrik dan perumahan. Belum lagi sedimentasi (pendangkalan). Indonesia Power mencatat, sedimentasi mencapai angka 5,5 juta meter kubik per tahun atau sekitar 1,5 hektar per hari. Materialnya, sampah rumah tanggal, limbah pabrik, gulma air (eceng gondok) hingga lumpur yang terbawa dari aliran anak sungai.

Sementara itu, luas dari waduk itu sendiri mencapai angka 48.695 hektar. Dengan isi keseluruhan mencapai 875 juta meter3 (kubik). Sedangkan, isi efektifnya hanya 611,5 juta meter3.

Yang perlu digarisbawahi, elevansi puncak air di Saguling tersebut mencapai 650 meter. Dan pengembang, membangun perumahan tersebut di kawasan sempadan pada titik elevasi 640 meter.

Bagaimana dampak dari pembangunan tersebut? Masih ingat ketika Karawang dilanda banjir pada 2010 silam?

Menurut Heryanto, saat itu anomali cuaca di Bandung dan sekitarnya cukup kritis sehingga berdampak pada kenaikan volume air. Titik saat itu, mencapai elevansi 650 meter. ’’Jika sudah terjadi seperti itu, maka salah satu gate (dari tiga gate di Saguling) diangkat setinggi satu meter. Dampaknya, Karawang kebanjiran dengan ketinggian bervariasi,’’ paparnya.

Nah, apa yang terjadi apabila gate tidak diangkat? Risikonya, kata dia, ketika terjadi over toping air maka dipastikan waduk Saguling akan jebol. Imbas yang sama juga akan akan dirasakan di bendungan Jatiluhur dan Cirata. Sebab, dua bendungan tersebut menjadi penadah cadangan ketika terjadi kelebihan daya tampung air.

’’Ketika Situ Gintung ambrol, ada kurang lebih 100 orang tewas. Bayangkan jika Saguling yang ambrol,’’ tegasnya.

Untuk masalah tata ruangan sempadan tersebut, PLN berpijak pada empat dasar hukum. Pertama, UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang. Kedua, PP Nomor 26/2008 Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Ketiga, Perda Provinsi No. 22/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat 2009-2029. Terakhir, Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 2/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung Barat 2009-2029.

Khusus di kawasan sekitar waduk (sempadan), dalam PP 26/2008, pasal 52 (2) huruf c menentukan, daratan dengan jarak 50 meter sampai 100 meter dari titik pasang air danau atau waduk tertinggi. Atau, daratan sepanjang tepian danau atau waduk yang lebarnya proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik danau atau waduk.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan