Diajak Teler Terus Diperkosa

[tie_list type=”minus”]Sebelumnya Diajak Main Bilia[/tie_list]r

KENDAL – Seorang pemuda nelayan asal Desa Gebang Anom Kecamatan Rowosari, PW, 20, terpaksa harus meringkuk di tahanan Polres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia telah menodai SK,13, salah seorang gadis warga Desa Kaliyoso Kecamatan Kangkung, yang masih berstatus pelajar SMP ini.

Bermula, pada Selasa (5/5) sekitar pukul 19.30, korban dikirim pesan singkat oleh pelaku untuk datang ke rumahnya di Desa Gebang Anom. Namun setelah sampai di rumahnya, korban diajak ke rumah temannya untuk bermain biliar. Sesampainya di tempat biliar justru bola yang digunakan untuk bermain tidak ada.

Akhirnya korban oleh pelaku bersama temannya diajak ke sebuah tempat penggilingan padi. Di belakang tempat penggilingan padi, pelaku mengirim pesan singkat ke dua orang temannya untuk datang membawa minuman keras. Begitu kedua temannya datang sambil membawa miras, korban diminta ikut meminum bersama oleh pelaku dan ketiga temannya itu.

Setelah korban terpengaruh minuman keras, dengan kondisi setengah sadar korban dipaksa para pelaku untuk melakukan hubungan badan.

’’Saya memang SMS korban untuk datang bermain ke rumah. Sesampainya di rumah, kemudian saya ajak keluar untuk bermain ke tempat biliar. Lah dia sendiri juga mau kok dengan saya, apalagi dia sering dibawa para cowok lain,” kilah PW.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal Inspektur Satu Fiernando Ardiansyah mengatakan berkat adanya laporan dari orang tua korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Petugas juga melakukan penyitaan beberapa barang milik korban untuk dijadikan sebagai barang bukti. Di antaranya, satu buah baju lengan pendek motif kotak-kotak warna ungu putih, satu buah celana panjang jeans warna biru tua, satu buah bra warna hijau putih serta satu celana dalam warna putih.

Atas perbuatannya, para dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU No 35/2004 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 285 KUHP yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. (via/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan