Dewan Tegur PT Long Sun

[tie_list type=”minus”] Karena Tidak Memiliki Izin Pengambilan Air Permukaan. [/tie_list]

CIMAHI – Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Cimahi menegur PT Long Sun karena tidak memiliki izin pembangunan jaringan pengambilan air permukaan. DPRD meminta perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Nanjung, Kecamatan Cimahi Selatan itu tidak mengambil air permukaan tanah, sebelum perizinan ditempuh.

Anggota Komisi III DPRD Cimahi Robin Sihombing mengatakan, pihaknya melakukan sidak ke perusahaan tersebut Senin (18/5). Setelah mendapatkan informasi bahwa, perusahaan tersebut tidak memiliki izin pengambilan air permukaan. Dia melanjutkan, saat melakukan sidak, perusahaan tersebut memiliki perizinan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dari pusat. ”Tetapi mereka belum memiliki izin pembuatan jaringannya dari Pemkot Cimahi,” ujarnya.

Menurut Robin, pihak perusahaan sendiri mengaku sudah mempunyai izin. Mereka juga mengaku sudah ada izin dari masyarakat, pembuatan jaringan. Namun setelah di cek ternyata itu hanya surat pemberitahuan dan bukan surat perizinan. ”Saya tegaskan, masyarakat tidak ada kewenangan membuat perizinan. Kalaupun ada izin, itu hanya salah satu syarat untuk mengurus perizinan,” jelasnya.

Karena belum mempunyai izin pembuatan jaringan, dilanjutkan Robin, pihaknya berharap perusahaan tersebut segera melengkapi perizinan tersebut. Bahkan sebelum perizinan lengkap, pihaknya meminta pembangunan jaringan dihentikan untuk sementara. ”Kalau belum mengantongi izin, kami minta pengerjaan jaringannya dihentikan,” jelasnya.

Tidak hanya pada PT Long Sun, pihaknya pun mengimbau perusahaan lain yang ada di wilayah Cimahi segera melengkapi perizinan jika membuat jaringan pemanfaatan air tanah. Karena dampak pemasangan jaringan sembarangan langsung dirasakan oleh masyarakat.

”Untuk pengambilan air permukaan, mereka kadang pasang jaringan sampai meteran bahkan satu kilometer meter dari lokasi pabrik ke sungai. Makanya pemasangan jaringan juga harus ada izinnya,” jelasnya.

Robin mengaku perusahaan tentunya sudah tahu kalau pemasangan jaringan harus ada izin dari Kabupaten / Kota. Sebab dampak dari jaringan itu dirasakan langsung masyarakat. ”Banyak dampak yang dirasakan masyarakat jika pemasangan jaringan tersebut sembarangan. Misalnya terjadi pengecilan saluran air, terjadinya penyumbatan sampah hingga berdampak banjir sampai mengganggu infrastruktur daerah,” katanya.

Tinggalkan Balasan